Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisioner KY: Kalau Sarpin Merasa Terhina, Ya Salah Dia Sendiri...

Kompas.com - 28/03/2015, 17:53 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrahman Syahuri mengatakan, Sarpin Rizaldi tidak perlu merasa terhina jika ada pihak yang menentang hasil putusan sidang praperadilan antara Budi Gunawan dan KPK.

Taufiq mengatakan, yang ditentang dalam konteks ini adalah putusan praperadilan yang diketok Sarpin, bukan Sarpin secara personal. Protes, kritik, dan sebagainya terhadap suatu putusan, kata Taufiq, adalah hal yang sah-sah saja.

"Banyak putusan hakim yang dipersoalkan, tetapi tidak ada persoalan hakimnya yang tersinggung, tak ada lagi hubungan pribadi dengan putusan," ujar Taufiq melalui pesan singkatnya kepada Kompas.com, Sabtu (28/3/2015).

"Nah, kalau Sarpin merasa terhina, itu salah dia sendiri. Kenapa dia hubungkan putusan itu dengan pribadinya, apalagi bawa-bawa nama keluarga besarnya," lanjut dia.

Taufiq mengatakan, perilaku demikian tidak pantas dilakukan oleh seorang hakim. Terlebih lagi, Taufiq mengatakan bahwa Sarpin telah menjelek-jelekkan dirinya dengan menuduh bahwa Taufiq melakukan tindak pidana Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.

"Seharusnya, sayalah dan orang-orang yang dihina Sarpin, yang mesti melaporkan dia ke polisi," ujar Taufiq.

Taufiq menegaskan bahwa seorang hakim dituntut dengan kode etiknya untuk berperilaku rendah hati, bijaksana, tidak boleh populer, bekerja tulus dan ikhlas, serta tidak boleh marah jika putusannya dikritik. Taufiq pun mengatakan bahwa hakim juga wajib menjaga jarak dengan pengacara.

Hakim Sarpin Rizaldi melayangkan somasi kepada para pihak yang mengkritiknya terkait putusan praperadilan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan. Ia meminta agar mereka menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

"Kami peringatkan untuk segera meminta maaf secara terbuka kepada klien kami melalui media cetak, media elektronik, paling lambat tujuh hari sejak somasi ini kami sampaikan," kata kuasa hukum Sarpin, Hotma Sitompoel, di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (13/3/2015).

Berbagai pihak mengkritik Sarpin yang memutuskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Budi Gunawan tidak sah. Sarpin menganggap KPK tidak berwenang mengusut kasus Budi. Dampaknya, kasus Budi Gunawan dilimpahkan KPK ke Kejaksaan Agung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

Nasional
Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com