JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurohman Syahuri mengingatkan Hakim Sarpin Rizaldi untuk menghadiri panggilan KY pada Senin (30/3/2015). Jika tidak menghadiri pemeriksaan, kata Taufiq, maka Sarpin tidak akan mempunyai kesempatan untuk membela diri.
"Dalam surat panggilan yang kita kirimkan ke Hakim Sarpin, kita buat sebagai surat klarifikasi dalam kurung, sebagai pembelaan diri," kata Taufiq di Gedung KY, Jakarta, Jumat (27/3/2015).
Nantinya, bila Sarpin tidak menghadiri panggilan, KY tetap akan memproses penyelidikan yang selama ini sudah dilakukan. Sejauh ini, KY sudah memanggil delapan orang saksi fakta dan dua saksi ahli. Jumlah tersebut, kata Taufiq, sudah cukup untuk mengambil kesimpulan meski tanpa kehadiran Sarpin.
"Kalau (Sarpin) tidak datang, ya salah sendiri. Nanti putusan KY dicaci, ya monggo," ucap Taufiq.
Taufiq menambahkan, jika terbukti bersalah, Sarpin nantinya bisa dijatuhi sanksi mulai dari yang paling ringan hingga paling berat. Sanksi paling ringan berupa teguran. Sanksi sedang berupa dilarang memimpin sidang, pemotongan tunjangan, hingga penundaan kenaikan pangkat.
"Sanksi berat, yakni pemberhentian dengan tunjangan pensiun atau pun pemberhentian dengan tidak hormat," ujarnya.
Hakim Sarpin sebelumnya mengaku akan bertanggung jawab terkait putusannya itu. Namun, ia mengaku tidak akan datang bila KY memanggil dirinya. (baca: Sarpin: Saya Tanggung Jawab ke Tuhan, Bukan KY!)
Koalisi Masyarakat Sipil sebelumnya melaporkan Sarpin ke KY. Koalisi menilai Sarpin telah melampaui kewenangannya dengan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Budi.
Menurut mereka, penetapan tersangka tidak termasuk obyek praperadilan sehingga seharusnya gugatan itu ditolak. Namun, dalam putusannya, Sarpin menganggap penetapan tersangka termasuk dalam obyek praperadilan. (Baca: KY Anggap Putusan Hakim Sarpin soal BG Menabrak Hukum Acara)
Sarpin memutuskan penetapan tersangka Budi Gunawan tidak sah. Sarpin menganggap KPK tidak berwenang mengusut kasus Budi. Imbasnya, kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.