Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Anggap Remisi dan Pembebasan Bersyarat Kewenangan Kemenkumham

Kompas.com - 12/03/2015, 19:51 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengatakan, kewenangan memberikan remisi dan pembebasan bersyarat merupakan ranah Kementerian Hukum dan HAM. Pernyataannya menanggapi Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang menyebutkan bahwa terpidana kasus korupsi berhak mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat. (Baca: Menkumham Anggap Napi Korupsi Berhak Dapat Remisi dan Pembebasan Bersyarat)

"Remisi merupakan domain dari Kumham," ujar Johan, melalui pesan singkat, Kamis (12/3/2015).

Johan mengatakan, Kementerian Hukum dan HAM berhak memberikan remisi tersebut sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang menyatakan bahwa narapidana kasus korupsi, terorisme, dan narkotika mendapatkan remisi dan pembebasan persyarat asalkan memenuhi sejumlah persyaratan yang diatur. Menurut dia, KPK tidak ikut campur terkait pemberian remisi terhadap terpidana korupsi. (Baca: Wapres Nilai Pernyataan Menkumham soal Remisi Koruptor Belum Dibahas)

"KPK tidak dilibatkan dalam pemberian remisi kepada napi pelaku korupsi," kata Johan.

Sebelumnya, Yasonna menilai narapidana kasus korupsi mendapatkan hak yang sama dengan narapidana kasus lainnya dalam mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat. Menurut dia, PP Nomor 99 Tahun 2012 sifatnya diskriminatif sehingga tidak tepat lagi diberlakukan.

"Jadi remisi itu hak siapapun, dia narapidana dan ini kan whistle blower," ujar Yasonna.

Meski demikian, menurut Yasonna, pemberian remisi kepada narapidana kasus korupsi akan melalui sejumlah persyaratan dan mekanisme. Salah satunya, ia mencontohkan, jika si narapidana bersedia menjadi pihak yang bekerja sama dengan penegak hukum.

"Kalau tidak whistleblower tidak dikasih remisi. Jangan membuat orang tidak punya harapan hidup," kata Yasonna.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Nasional
Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi: Bagus, Bagus...

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi: Bagus, Bagus...

Nasional
PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

Nasional
Pernyataan Jokowi Bantah Bakal Cawe-cawe di Pilkada Diragukan

Pernyataan Jokowi Bantah Bakal Cawe-cawe di Pilkada Diragukan

Nasional
Komnas KIPI Sebut Tak Ada Kasus Pembekuan Darah akibat Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Komnas KIPI Sebut Tak Ada Kasus Pembekuan Darah akibat Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Nasional
Menpan-RB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Dimulai Mei, CASN Juni

Menpan-RB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Dimulai Mei, CASN Juni

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com