Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kewenangan Ketua Umum Harus Dipangkas Jika Anggaran Parpol Ditambah

Kompas.com - 10/03/2015, 12:40 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Pengamat politik Emrus Sihombing mengatakan bahwa wacana penambahan anggaran untuk partai politik harus dikaji cermat. Harus ada konsekuensi pada partai politik saat menerima dana lebih besar dari kas negara.

Emrus menjelaskan, partai politik harus menerima jika kewenangan ketua umum dipangkas sebagai konsekuensi penambahan alokasi anggaran negara untuk partai politik. Hal ini penting untuk menjamin kerja politik yang berpihak penuh pada kepentingan rakyat.

"Kewenangan ketua umum harus dikurangi. Misalnya tidak bisa lagi seenaknya recall, mengganti anggota DPR karena berbeda pendapat dengan sikap partai. Dengan begitu, anggota DPR tidak lagi ada di bawah bayang-bayang ketua umum atau DPP," kata Emrus saat dihubungi, Selasa (10/3/2015).

Dosen Komunikasi Politik Universitas Pelita Harapan itu mengatakan, pemerintah bisa saja menanggung penuh biaya operasional partai politik di Indonesia. Dengan catatan, regulasi untuk memperkuat pelaksanaannya harus diperbarui agar lebih tegas dan mengakomodasi asas transparan dengan melibatkan PPATK dan KPK.

Menurut Emrus, pembiayaan partai politik di Indonesia dapat mengadopsi cara di negara-negara lain yang biaya operasionalnya ditanggung penuh oleh pemerintah. Namun demikian, ia menilai harus ada peraturan mengenai jumlah partai yang berkompetisi, ambang batas parlemen, dan pengetatan penerimaan sumbangan dari pihak ketiga.

"Soal transparansi, misalnya, kalau ada bantuan dari pihak lain harus dibatasi. Tapi menurut saya ditanggung penuh saja oleh pemerintah agar tidak tersandera oleh pengusaha yang memberi sumbangan," ujarnya.

Sebelumnnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo melontarkan wacana pembiayaan sebesar Rp 1 triliun per tahun yang dibagikan kepada semua partai politik. Menurut dia, wacana ini perlu dukungan dan dipikirkan oleh DPR serta elemen masyarakat pro-demokrasi. Tujuannya untuk meningkatkan transparansi dan demokrasi.

"Political will ini perlu karena partai politik merupakan rekrutmen kepemimpinan nasional dalam negara yang demokratis. Akan tetapi, persyaratan kontrol terhadap partai harus ketat dan transparan," kata Tjahjo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com