Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sudah Resmi Limpahkan Kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan

Kompas.com - 08/03/2015, 18:57 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Komisi Pemberantasan Korupsi sudah secara resmi melimpahkan kasus dugaan korupsi yang menjerat Komisaris Jenderal Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Surat pelimpahan dikirim oleh KPK ke Kejaksaan pada Selasa (3/3/2015).

"Resmi, surat sudah disampaikan pelimpahan perkara ke kejaksaan, sejak Selasa kemarin," kata Pimpinan Sementara KPK Johan Budi melalui pesan singkat, Minggu (8/3/2015) sore.

Nantinya, KPK dan Kejaksaan tinggal melakukan gelar perkara untuk menyerahkan berkas dan bukti penyelidikan. Dalam gelar perkara juga akan dibahas mengenai proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK terkait kasus Budi. Hal tersebut dilakukan untuk menjelaskan sejauhmana kasus Budi sudah ditangani oleh KPK.

Secara terpisah, Mantan Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Chairul Imam, khawatir KPK tidak bisa lagi melakukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung terkait putusan hakim Sarpin Rizaldi. Putusan Sarpin menyatakan penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK tidak sah.

"Kalau sudah sampai di kejaksaan, tidak diatur kalau bisa diajukan PK. Jadi kalau menurut saya KPK tidak akan lagi bisa PK," kata Chairul.

Chairul menilai, KPK harus mengajukan PK ke MA karena putusan praperadilan yang menilai penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka tidak sah sudah melanggar Undang-Undang. Sesuai Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, kata Chairul, sudah secara jelas menyebutkan bahwapenetapan tersangka tidak termasuk objek praperadilan.

Dalam pasal tersebut ada beberapa hal dalam sebuah proses hukum yang dapat diajukan praperadilan, yaitu sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penyidikan, dan penuntutan. Selain itu, diatur pula mekanisme mengenai permintaan ganti rugi dan rehabilitasi nama baik.

"Bagaimana pun dengan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, KPK akan dirugikan. Penyelidikan yang selama ini dilakukan akan sia-sia," ujar Chairul.

KPK sebelumnya menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.

Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku tidak akan mengusut kasus tersebut. Menurut dia, akan lebih efektif jika penanganan perkara Budi Gunawan ditangani oleh Polri. (Baca: Ingin Efektif, Jaksa Agung Akan Limpahkan Kasus BG ke Polri)

"Supaya lebih efektif, saya sebagai Jaksa Agung akan menyerahkan berkas perkara di kejaksaan ke Polri untuk diselesaikan sebagaimana mestinya," ujar Prasetyo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com