Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus BG Dilimpahkan, Johan Budi Merasa KPK Tidak Kalah

Kompas.com - 03/03/2015, 19:00 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan sementara KPK Johan Budi merasa pihaknya tidak kalah terkait penanganan kasus Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Menurut dia, KPK harus mengambil sikap terkait putusan praperadilan.

"Ini bukan soal kalah menang, bukan kalah, tapi harus ada langkah-langkah yang diambil," kata Johan dalam wawancara dengan Kompas TV, Selasa (3/3/2015).

Johan menolak jika pihaknya disebut tidak berbuat apa-apa menyikapi putusan Hakim Sarpin Rizaldi yang memutuskan penetapan tersangka Budi Gunawan tidak sah. Ketika Abraham Samad dan Bambang Widjojanto masih aktif memimpin KPK, kata dia, berbagai opsi sudah dibahas.

Saat itu, kata Johan, pihaknya berkonsultasi dengan banyak pihak, salah satunya pakar hukum. Ada perbedaan pendapat dalam diskusi tersebut. Ada yang menganggap KPK tidak bisa mengajukan kasasi atas putusan praperadilan. Ada yang berpendapat KPK bisa kasasi.

Begitu pula dengan upaya peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Akhirnya, kata Johan, KPK memutuskan mengajukan kasasi. Namun, ujarnya, berdasarkan penjelasan humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, KPK tidak bisa mengajukan kasasi. (baca: ICW: Pelimpahan Kasus BG Bukan Tipikal KPK!)

Johan mengakui juga ada perdebatan di jajaran pimpinan sebelum memutuskan melimpahkan kasus Budi. Ia tidak mau mengungkapkan siapa saja pimpinan yang berpendapat melimpahkan kasus tersebut dan siapa yang tetap melanjutkan penanganan kasus tersebut.

"Diskusi itu harus disimpulkan. Putusan praperadilan tidak hanya mengikat KPK, putusan itu juga mengikat institusi lain, apakah MA atau Mabes Polri," kata Johan.

Ketika disinggung soal kritikan publik terhadap KPK, Johan menyerahkan hal itu kepada publik. Ia hanya menekankan agenda pemberantasan korupsi kedepan, terutama penuntasan 36 kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani KPK. (baca: "KPK Kalah 4-0, Sudah Jatuh Tertimpa Tangga")

"Kami merasa tidak kalah. Ini bukan kalah menang, tapi strategi agar pemberantasan korupsi tidak berhenti," kata Johan.

Ratusan pegawai KPK melakukan protes terhadap keputusan pimpinan yang melimpahkan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan. Dalam aksi, mereka menyebut adanya barter, KPK mati suri, adanya pihak yang penakut, dan kritik lainnya. (baca: Pegawai KPK: Kami Membangkang karena Kebenaran Diinjak-injak)

Mereka meminta pimpinan KPK tetap mengusut kasus tersebut dan mengajukan PK ke Mahkamah Agung sebagai langkah hukum melawan putusan praperadilan. (Baca: Kumpulkan Pegawai KPK, Ruki Jawab Penolakan Pelimpahan Kasus BG)

Setelah kasus Budi Gunawan dilimpahkan, kejaksaan kemungkinan akan melimpahkan kembali kasus itu ke Polri. (Baca: Ingin Efektif, Jaksa Agung Akan Limpahkan Kasus BG ke Polri)

Wakil Kepala Polri Komjen Badrodin Haiti justru membuka peluang bahwa penyelidikan kasus Budi Gunawan akhirnya dihentikan.

"Kalau nanti misalnya sudah masuk ke penyidikan, bisa juga di-SP3. Namun, yang dipastikan oleh KPK dan Polri ini masih penyelidikan karena penyidikannya dibatalkan putusan praperadilan," kata Badrodin. (Baca: Dilimpahkan ke Polri, Kasus Budi Gunawan Ada Kemungkinan Dihentikan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com