Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bonaran Situmeang Didakwa Suap Akil Rp 1,8 Miliar

Kompas.com - 23/02/2015, 15:10 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com
- Bupati Tapanuli Tengah nonaktif Bonaran Situmeang didakwa memberi uang Rp 1,8 miliar kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, untuk memengaruhi putusan perkara permohonan keberatan hasil pemilihan kepala daerah Kabupaten Tapanuli Tengah pada 2011.

"Perbuatan Terdakwa yang memberikan uang sebesar Rp 1,8 miliar melalui Subur Effendi dan Hetbin Pasaribu kepada hakim konstitusi Akil Mochtar dimaksudkan untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili, yaitu untuk memengaruhi putusan perkara permohonan keberatan atas hasil pilkada kabupaten Tapanuli Tengah 2011 di MK agar putusannya menolak permohohan keberatan para termohon," kata anggota tim jaksa penuntut umum KPK Sigit Waseso di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (23/2/2015), seperti dikutip Antara.

Pada 12 Maret 2011 dilaksanakan Pilkada Tapanuli Tengah yang diikuti tiga pasangan calon Bupati-Wakil Bupati, yaitu Raja Bonaran Situmeang-Sukran Jamilan Tanjung; Tasrif Tarihoran-Raja Asi Purba; Dina Riana Samosir-Hikmal Batubara.

Berdasarkan hasil perhitungan perolehan suara, KPU Kabupaten Tapanuli Tengah menetapkan pasangan Raja Bonaran Situmeang-Sukran Jamilan Tanjung sebagai pasangan calon terpilih bupati/wakil bupati dengan SK KPU tanggal 18 Maret 2011.

Atas penetapan hasil Pilkada tersebut, kedua pasangan yang dinyatakan kalah mengajukan permohonan keberatan ke MK. Pada 23 Maret 2011, Ketua MK menerbitkan SK Nomor 158/TAP MK/2011 yang menetapkan Panel Hakim Konstitusi untuk memeriksa permohonan keberatan dengan susunan panel Achmad Sodiki (Ketua), Harjono dan Ahmad Fadlil Sumadi sebagai anggota panel.

"Pada saat perkara permohonan keberatan sedang berproses di MK, Akil Mochtar selaku Hakim Konstitusi yang ikut mengadili dan memutus perkara sengketa Pilkada Tapanuli Tengah, menelpon Bakhtiar Ahmad Sibarani untuk menyampaikan pesan kepada terdakwa supaya segera menghubungi Akil Mochtar terkait pengajuan permohonan kebertan atas hasil Pilkada Tapanuli Tengah," tambah Ely.

Bonaran selanjutnya menemui Bakhtiar di Hotel Grand Menteng. Bonaran pun berkomunikasi dengan Akil Mochtar dengan menggunakan telepon selular milik Bakhtiar untuk membicarakan proses persidangan di MK.

"Akil Mochtar kembali menghubungi Bakhtiar Ahmad Sibarani untuk menyampaikan permohonan uang sebesar Rp 3 miliar kepada terdakwa yang apabila tidak dipenuhi maka akan dilakukan Pilkada ulang serta meminta agar uangnya dikirimkan ke rekening tabungan atas nama CV Ratu Samagat pada Bank Mandiri KC Pontianak serta pada kolom berita slip setoran ditulis 'angkutan batu bara'," kata anggota JPU KPK Sigit Waseso.

Menindaklanjuti permintaan Akil Mochtar dilakukan pertemuan di rumah terdakwa di perumahan Era Mas 2000 di Pulogebang Jakarta Timur yang dihadiri terdakwa, Bakhtiar Ahmad Sibarani, Syariful Pasaribu, Aswar Pasaribu, Hetbin Pasaribu dan Daniel Situmeang. Dalam pertemuen tersebut, Bakhtiar Ahmad Sibarani menyampaikan permintaan Akil sambil menunjukkan SMS dari Akil.

Pada 16 Juni 2011, Bonaran meminta Hetbin Pasaribu untuk menemani Daniel Situmeang selaku ajudan Bonaran untuk mengambil uang dari Tomson Situmeang Rp 1 miliar di BNI Rawamangun dan menyerahkan uang tersebut kepada Bakhtiar Ahmad Sibarani untuk dikirim ke Akil.

"Pada 17 Juni, di Bank Mandiri cabang Depok Jalan Margonda Raya Depok, Bakhtiar Ahmad Sibarani dan Subur Effendi mentransfer uang Rp 900 juta ke rekening CV Ratu Samagat pada Bank Mandiri KC Diponegoro atas nama Ratu Rita Akil istri dari Akil Mochtar dengan menuliskan berita dalam slip setoran 'angkutan batu bara' sesuai permintaan Akil Mochtar," ungkap jaksa.

Selanjutnya, terdakwa meminta Hetbin Pasaribu menemani daniel Situmeang untuk mengambil uang dari Aswar Pasaribu dan Syariful Pasaribu sebesar Rp 1 miliar di depan McDonald Cibubur. Selanjutnya pada 20 Juni 2011 di Bank Mandiri Cibinong, Hetbin Pasaribu mengirimkan uang sebesar Rp 900 juta ke rekening CV Ratu Samagat dan atas pengiriman uang tersebut, Hetbin Pasaribu melaporkannya kepada Bonaran.

Hasilnya, pada 22 Juni 2011 rapat permusyawaratan hakim perkara permohonan keberatan hasil Pilkada Tapanuli Tengah dan Akil Mochtar memutuskan "menolak permohonan dari para pemohon untuk seluruhnya"

Atas perbuatan itu, Bonaran didakwa berdasarkan Pasal 6 ayat 1 huruf a subsider pasal 13 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001.

Pasal tersebut mengenai perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 750 juta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com