Atas dakwaan tersebut, Bonaran mengaku akan mengajukan eksepsi.
"Mengerti yang mulia, tapi sangat banyak yang tidak benar oleh karena itu saya serahkan kepada penasihat hukum saya untuk mengajukan eksepsi," kata Bonaran.
Bonaran juga meminta izin agar dirinya dapat berobat pada 7 dan 13 Maret. Namun, ketua majelis hakim Muhammad Mukhlis meminta agar ada second opinion dari dokter KPK agar dapat mengeluarkan izin tersebut.
"Terdakwa butuh second opinion dari dokter KPK agar majelis dapat mempertimbangkan," kata hakim Mukhlis.
"Begitu ada 'second opinion' dari dokter KPK akan segera kami sampaikan," kata jaksa Ely.
"Saya berobat karena sudah dapat izin dari dokter KPK, jadi saya sudah dipantau oleh dokter KPK, kalau sekarang dikatakan butuh 'second opion' jadi akan bolak-balik," jawab Bonaran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.