Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Ketua DPD Sesalkan Tindakan Presiden Brasil terhadap Dubes Indonesia

Kompas.com - 22/02/2015, 14:21 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com- Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad menyesalkan tindakan Presiden Brasil Dilma Rousseff yang menunda upacara penyerahan surat mandat Duta Besar RI untuk Brasil Toto Riyanto.

"Saya menyesalkan tindakan Presiden Brasil Dilma Rousseff terhadap Dubes Toto Riyanto, mereka seharusnya menghormati sistem hukum yang diberlakukan di Indonesia," kata Farouk dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (22/2/2015).

Farouk memahami langkah Pemerintah Indonesia melaksanakan hukuman mati bagi terpidana mati kejahatan narkoba. Menurut dia, terkait warga negara asing yang telah ditetapkan terhukum mati, secara prosedur dan regulasi tidak ada masalah karena narkoba merupakan kejahatan luar biasa di Indonesia.

"Saya memahami adanya keberatan terkait pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dilayangkan oleh negara asal para terhukum," ujarnya.

Namun, di sisi lain, ujar dia, seharusnya negara asing juga harus menghormati dan memahami sistem hukum yang ada di Indonesia sebagai sebuah negara berdaulat terkait kejahatan-kejahatan luar biasa seperti narkoba. Dia menjelaskan, secara reflektif jika kita menilik sejarah, negara yang melakukan penentangan terhadap hukuman mati sejatinya merupakan penganut hukuman mati di masa lalu.

"Sehingga seharusnya mereka cukup memahami ketegasan hukum yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia karena narkoba telah banyak merenggut jutaaan nyawa anak-anak muda Indonesia," ujarnya.

Dia menjelaskan, sebagai bahan pelajaran di masa yang akan datang, sebaiknya setiap negara yang keberatan terhadap hukuman mati, secara serius melakukan inventarisasi warganya yang melakukan pelanggaran saat ini. Hal itu menurut Farouk untuk mencegah melakukan kejahatan di Indonesia dan melakukan pendampingan secara intensif dalam proses peradilan sesuai dengan ketentuan hukum di Indonesia.

"Indonesia sedang berproses menuju hukum yang berdaulat, proses ini harus dilalui sebagai usaha menegakan hukum," katanya.

Farouk menilai ketegasan Presiden Joko Widodo tersebut beralasan karena berdasarkan pada kepentingan nasional yang lebih besar.

Menurut dia, sikap tegas Presiden Jokowi juga mendapatkan landasan konstitusional yang kuat sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang berpendapat hukuman mati masih diperlukan dan absah berlaku.

"Terlihat dalam putusan MK No 2-3/PUU-V/2007 dalam rangka menguji Pasal 80 UU Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika," katanya.

Menurut dia, sejatinya hukuman mati tetap menjadi bagian dari usaha-usaha rasional dalam rangka penanggulangan kejahatan. Hal itu, ujar dia, dengan semangat yang dibarengi dan didukung dalam upaya yang lebih luas untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan sosial.

Pemerintah Indonesia telah melakukan eksekusi terhadap terpidana mati kasus narkotika sejumlah enam orang terdiri dari satu orang warga negara Indonesia dan lima orang merupakan warga negara asing pada 17 Januari lalu.

Dari kelima orang WNA itu terdapat warga negara Brasil bernama Marco Archer karena dinyatakan bersalah melakukan perdagangan narkoba. Sementara itu, satu warga Brasil dijadwalkan dieksekusi mati di Indonesia atas dasar pelanggaran hukum yang sama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com