Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Poin-poin yang Disepakati Pemerintah dan DPR Dalam Revisi UU Pilkada

Kompas.com - 16/02/2015, 23:46 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II Mustafa Kamal mengatakan, ada 13 poin perubahan yang telah disepakati antara pemerintah dan DPR terkait revisi UU Pilkada. Poin-poin itu rencananya akan disahkan saat rapat paripurna, Selasa (17/2/2015) esok.

Mustafa menjelaskan, poin pertama yakni pemilihan kepala daerah dilakukan secara berpasangan, yakni kepala daerah dengan wakil kepala daerah. Kemudian, syarat untuk kepala daerah baik gubernur, bupati maupun walikota yaitu minimal berpendidikan SMA.

"Ketiga, KPU dan Bawaslu didelegasikan sebagai penyelenggara pilkada," kata Mustafa di Kompleks Parlemen, Senin (16/2/2015).

Uji publik oleh KPU yang sebelumnya menjadi syarat bagi calon kepala daerah dihapus. Sebagai gantinya, uji publik dilakukan oleh parpol atau gabungan parpol pengusung pasangan kepala daerah.

Sementara itu, calon kepala daerah yang berasal dari parpol, harus memenuhi 20 persen kursi di DPRD atau 25 persen suara parpol atau gabungan parpol. Sedangkan, bagi calon independen dukungan ditingkatkan menjadi 3,5 persen.

"Syarat usia tetap seperti yang tercantum dalam UU Pilkada yaitu minimal 30 persen bagi gubernur dan 25 persen bagi bupati/walikota," katanya.

Mustafa menambahkan, untuk kemenangan calon ditentukan dengan perolehan suara terbanyak. Hal itu dilakukan atas dasar efisiensi dan calon telah memiliki legitimasi dengan dinaikkannya syarat dukungan.

"Soal wakil, sesuai dengan paket yakni satu orang calon kepala daerah dan satu calon wakil kepala daerah," katanya.

Pelaksanaan pilkada serentak itu sendiri akan dilakukan dalam beberapa tahap. Tahap pertama dilaksanakan pada Desember 2015 untuk kepala daerah yang berakhir pada 2015 dan semester pertama 2016. Tahapan kedua dilaksanakan pada Februari 2017 untuk kepala daerah yang berakhir masa jabatannya pada semester kedua 2016 dan seluruh kepala daerah yang berakhir pada 2017.

"Tahap ketiga akan diselenggarakan Juni 2018 untuk yang berakhir pada 2018 dan 2019. Barulah, pilkada serentak nasional dilaksanakan 2027," jelasnya.

Seluruh penyelenggaraan pilkada akan ditanggung oleh APBD dengan dibantu APBN. Apabila terjadi perselisihan, Mahkamah Konstitusi akan menangani persoalan itu hingga lembaga peradilan khusus terbentuk.

Batas waktu pembentukan lembaga itu yakni sebelum tahun 2027. Sementara itu, wilayah yang mengalami kekosongan kepala daerah untuk sementara waktu akan diisi oleh penjabat kepala daerah sesuai UU Aparatur Sipil Negara. Ia menambahkan, syarat pasangan calon kepala daerah juga tidak boleh pernah menjalani hukuman pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembukaan Rakernas Ke-5 PDI-P Akan Diikuti 4.858 Peserta

Pembukaan Rakernas Ke-5 PDI-P Akan Diikuti 4.858 Peserta

Nasional
KPK Gelar 'Roadshow' Keliling Jawa, Ajak Publik Tolak Politik Uang

KPK Gelar "Roadshow" Keliling Jawa, Ajak Publik Tolak Politik Uang

Nasional
Bobby ke Gerindra padahal Sempat Bilang 'Insya Allah' Gabung Golkar, Mekeng: 'Nothing Special'

Bobby ke Gerindra padahal Sempat Bilang "Insya Allah" Gabung Golkar, Mekeng: "Nothing Special"

Nasional
PPP Disebut Tak Bisa Lolos Parlemen, Mardiono: Ketua KPU Bukan Pengganti Tuhan

PPP Disebut Tak Bisa Lolos Parlemen, Mardiono: Ketua KPU Bukan Pengganti Tuhan

Nasional
Soal Dapat Jatah 4 Kursi Menteri, Ketum PAN: Hak Prerogatif Prabowo

Soal Dapat Jatah 4 Kursi Menteri, Ketum PAN: Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Galang Dukungan di Forum Parlemen WWF Ke-10, DPR Minta Israel Jangan Jadikan Air Sebagai Senjata Konflik

Galang Dukungan di Forum Parlemen WWF Ke-10, DPR Minta Israel Jangan Jadikan Air Sebagai Senjata Konflik

Nasional
Alasan PDI-P Tak Undang Jokowi Saat Rakernas: Yang Diundang yang Punya Spirit Demokrasi Hukum

Alasan PDI-P Tak Undang Jokowi Saat Rakernas: Yang Diundang yang Punya Spirit Demokrasi Hukum

Nasional
Waketum Golkar Kaget Bobby Gabung Gerindra, Ungkit Jadi Parpol Pertama yang Mau Usung di Pilkada

Waketum Golkar Kaget Bobby Gabung Gerindra, Ungkit Jadi Parpol Pertama yang Mau Usung di Pilkada

Nasional
Pj Ketum PBB Sebut Yusril Cocok Jadi Menko Polhukam di Kabinet Prabowo

Pj Ketum PBB Sebut Yusril Cocok Jadi Menko Polhukam di Kabinet Prabowo

Nasional
Penerbangan Haji Bermasalah, Kemenag Sebut Manajemen Garuda Indonesia Gagal

Penerbangan Haji Bermasalah, Kemenag Sebut Manajemen Garuda Indonesia Gagal

Nasional
DKPP Didesak Pecat Ketua KPU dengan Tidak Hormat

DKPP Didesak Pecat Ketua KPU dengan Tidak Hormat

Nasional
JK Nilai Negara Harus Punya Rencana Jangka Panjang sebagai Bentuk Kontrol Kekuasaan

JK Nilai Negara Harus Punya Rencana Jangka Panjang sebagai Bentuk Kontrol Kekuasaan

Nasional
JK Respons Jokowi yang Tak Diundang Rakernas: Kan Bukan Lagi Keluarga PDI-P

JK Respons Jokowi yang Tak Diundang Rakernas: Kan Bukan Lagi Keluarga PDI-P

Nasional
Istri hingga Cucu SYL Bakal Jadi Saksi di Persidangan Pekan Depan

Istri hingga Cucu SYL Bakal Jadi Saksi di Persidangan Pekan Depan

Nasional
KPK Akan Hadirkan Sahroni jadi Saksi Sidang SYL Pekan Depan

KPK Akan Hadirkan Sahroni jadi Saksi Sidang SYL Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com