Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Amir Syamsuddin Ungkap Kejanggalan di Kasus Bambang Widjojanto

Kompas.com - 23/01/2015, 21:23 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Menteri Hukum dan HAM yang juga advokat senior Amir Syamsuddin mengungkapkan sejumlah keanehan dalam penetapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto sebagai tersangka. Amir menyoroti soal tuduhan kepolisian yang disangkakan ke polisi terkait arahan untuk memberikan keterangan palsu.

Amir menjelaskan, berdasarkan pengalamannya sebagai pengacara, hanya hakim yang memimpin sidang yang dapat menetapkan seorang saksi melakukan sumpah palsu di hadapan persidangan. Hakim, sebut Amir, juga harus terlebih dahulu mengingatkan yang bersangkutan akan ancaman hukuman karena sumpah palsu itu.

"Kalau saksi masih berketetapan pada kesaksiannya yang dinilai palsu oleh majelis hakim, maka ketua majelis hakim kemudian membuat penetapan dan memerintahkan jaksa memproses laporan kepada polisi atas dasar dugaan tindak pidana kesaksian palsu di bawah sumpah dalam sidang pengadilan," kata Amir dalam pesan singkat yang diterima Kompas.com, Jumat (23/1/2015).

Amir mengaku belum pernah mengetahui adanya proses pidana karena membujuk seorang saksi bersumpah palsu. Terlebih lagi, kata Amir, ketua majelis hakim sudah mengingatkan saksi tersebut bahwa dia akan bertanggung jawab atas setiap kesaksian di bawah sumpah.

"Yang jelas adalah pelaku tindak pidana kesaksian palsu itu bertanggung jawab penuh sendiri atas perbuatannya," kata Amir.

Sementara itu, dalam kasus yang menimpa Bambang ini, pendiri Kontras itu disangkakan mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu. Pengusutan Polri pun dilakukan atas dasar laporan yang dibuat politisi PDI-P Sugianto Sabran.

Sugianto merupakan mantan calon bupati Kotawaringin Barat yang menjadi rival dari Ujang Iskandar yang akhirnya ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai pemenang pilkada. Saat itu, Bambang Widjojanto menjadi salah satu kuasa hukum Ujang.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Irjen (Pol) Budi Waseso menuturkan, penyidik tak mempersoalkan siapa pun pelapornya. "Kami tidak melihat itu siapa-siapa. Yang penting setiap masyarakat melapor polisi punya kewajiban," kata Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Komisi I Bakal Panggil Menkominfo jika PDN Masih Bermasalah

Komisi I Bakal Panggil Menkominfo jika PDN Masih Bermasalah

Nasional
Kumpulkan Pamen, KSAL Wanti-wanti Bahaya Utang Berlebih dan Kebiasaan Judi 'Online'

Kumpulkan Pamen, KSAL Wanti-wanti Bahaya Utang Berlebih dan Kebiasaan Judi "Online"

Nasional
KPK Akan Dalami Dugaan Aliran Dana SYL Ke Firli Bahuri

KPK Akan Dalami Dugaan Aliran Dana SYL Ke Firli Bahuri

Nasional
Saat Bamsoet Bicara soal Amendemen Berujung Diputus Langgar Kode Etik...

Saat Bamsoet Bicara soal Amendemen Berujung Diputus Langgar Kode Etik...

Nasional
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara

Nasional
Sri Mulyani Bakal Cek Aturan Bea Masuk Kain Usai RI Kebanjiran Tekstil Impor

Sri Mulyani Bakal Cek Aturan Bea Masuk Kain Usai RI Kebanjiran Tekstil Impor

Nasional
Golkar Optimistis Bisa Koalisi dengan Gerindra di Pilkada Jakarta, Calonnya Masih Dibahas

Golkar Optimistis Bisa Koalisi dengan Gerindra di Pilkada Jakarta, Calonnya Masih Dibahas

Nasional
Mendagri Buka Suara Pj Gubernur NTB Diganti Pensiunan Jenderal TNI

Mendagri Buka Suara Pj Gubernur NTB Diganti Pensiunan Jenderal TNI

Nasional
PKB Buka Kans Koalisi dengan PDI-P, Sandingkan Marzuki-Risma di Pilkada Jatim

PKB Buka Kans Koalisi dengan PDI-P, Sandingkan Marzuki-Risma di Pilkada Jatim

Nasional
Benny Harman: Belum Ada Rekomendasi Untuk Kembalikan UUD 1945 ke Naskah Asli

Benny Harman: Belum Ada Rekomendasi Untuk Kembalikan UUD 1945 ke Naskah Asli

Nasional
Sudah 6 Pj Kepala Daerah Mundur karena Hendak Maju Pilkada 2024

Sudah 6 Pj Kepala Daerah Mundur karena Hendak Maju Pilkada 2024

Nasional
Didakwa Korupsi Rp 44,5 Miliar, SYL Pamer Kementan Kontribusi Rp 15 Triliun ke Negara

Didakwa Korupsi Rp 44,5 Miliar, SYL Pamer Kementan Kontribusi Rp 15 Triliun ke Negara

Nasional
Menperin Bakal Pelajari Isu Sritex Bangkrut

Menperin Bakal Pelajari Isu Sritex Bangkrut

Nasional
Usung Sohibul Iman Jadi Bakal Cagub, PKS Tegaskan Partai Pemenang Pileg di Jakarta

Usung Sohibul Iman Jadi Bakal Cagub, PKS Tegaskan Partai Pemenang Pileg di Jakarta

Nasional
KPAI Desak Polisi Transparan Dalam Kasus Kematian Pelajar 13 Tahun di Padang

KPAI Desak Polisi Transparan Dalam Kasus Kematian Pelajar 13 Tahun di Padang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com