JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan akan melakukan upaya hukum terhadap Bareskrim Polri yang menangkap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Namun, KPK belum bisa memastikan upaya hukum seperti apa yang akan dilakukan.
"Pak Bambang di Mabes Polri, juga kami akan lakukan upaya hukum. Saya belum tahu (langkah hukum apa), tapi dikoordinasikan dengan jajaran," kata Johan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/1/2015).
Johan mengatakan, KPK sebenarnya tidak mempermasalahkan jika Polri ingin mengusut kasus yang diduga melibatkan pimpinan KPK. Namun, KPK tidak menerima cara Polri memperlakukan Bambang.
"Bambang Widjojanto, penyelenggara negara, ditangkap ketika baru saja mengantarkan anaknya ke sekolah. Tangan Pak Bambang diborgol, benar-benar ada kesewenang-wenangan," kecam Johan.
Saat ini, kata Johan, yang pasti KPK akan memberikan bantuan hukum kepada Bambang dalam menjalani proses pemeriksaannya di Mabes Polri. Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap Bambang dalam rangka pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan menyuruh memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010.
Polri membantah penangkapan ini terkait calon kepala Polri Komjen Budi Gunawan yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Kabareskrim Irjen (Pol) Budi Waseso menantang KPK untuk melakukan pra-peradilan jika tidak puas. Sebelumnya, Budi Gunawan didampingi Divisi Hukum Polri juga sudah melakukan praperadilan kepada KPK terkait penetapannya sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.