Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Wantimpres, Suharso Monoarfa Tanggalkan Jabatan di PPP

Kompas.com - 18/01/2015, 18:42 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Perumahan Rakyat Suharso Monoarfa dipastikan mengisi satu kursi anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) yang akan dilantik pada Senin (19/1/2015) di Istana Kepresidenan.

Sebagai konsekuensinya, Suharso pun akan menanggalkan jabatannya di Partai Persatuan Pembangunan.

"Ya, Insya Allah hari Senin dilantik pukul 10.30," kata Suharso saat dihubungi, Minggu (18/1/2014).

Suharso mengungkapkan saat ditawari jabatan menjadi anggota Wantimpres, presiden meminta dirinya untuk mundur dari seluruh kegiatan bisnis dan kepartaian. Hal tersebut merupakan syarat yang tercantum dalam Undang-undang nomor 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.

"Jadi harus mundur dari kegiatan partai, sekarang sudah tidak boleh lagi jadi pengurus harian partai," ungkap Ketua Dewan Pertimbangan PPP versi kubu M Romahurmuzy itu.

Setelah dilantik nanti, Suharso mengaku belum mendapat arahan apa pun terkait tugas-tugasnya di Wantimpres. Suharso hanya berpatokan pada perintah undang-undang bahwa Wantimpres adalah lembaga resmi yang memberikan nasihat kepada presiden dan nasihat itu tidak boleh dibuka kepada publik.

Dia pun berharap agar Wantimpres bisa lebih dilibatkan dalam proses pengambilan kebijakan yang dilakukan presiden. Bentuk pelibatan itu misalnya, wantimpres selalu diikutsertakan dalam sidang kabinet yang dipimpin presiden.

"Praktik itu sudah terjadi pada masa Presiden SBY juga," ucap dia.

Dia pun yakin keberadaan Wantimpres nantinya tidak akan bertabrakan dengan Staf Kepresidenan yang dipimpin oleh Luhut Binsar Panjaitan. Menurut dia, Staf Kepresidenan lebih ditujukan untuk gerakan. Sementara Wantimpres lebih mengurus hal-hal yang bersifat substantif.

Sementara itu, dari sembilan posisi yang ada di Wantimpres, Suharso mengaku mungkin saja dirinya ditempatkan pada bidang ekonomi yang menjadi bidang keahliannya.

"Kalau ditanyakan ke saya, saya minatnya ke ekonomi dan moneter. Jadi mungkin saja sekitar itu," imbuh dia.

Adapun di dalam UU Wantimpres, pada bagian penjelasan pasal 5 disebutkan bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Pertimbangan Presiden, Presiden dapat melakukan pembidangan, antara lain bidang politik, pertahanan dan keamanan, bidang ekonomi dan keuangan, dan bidang kesejahteraan rakyat.

Selain Suharso, nama lainnya yang dikabarkan duduk dalam posisi Wantimpres yakni Hasyim Muzadi, Sidarto Danusubrata, Jan Darmadi, Rusdi Kirana, Mooryati Soedibjo, Subagyo HS, Yusuf Kartanegara, dan AM Hendropriyono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com