Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tegaskan Budi Gunawan Tak Akan Lolos dari Jerat Hukum

Kompas.com - 15/01/2015, 16:40 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad menegaskan bahwa KPK tidak pernah melepaskan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi, termasuk terhadap Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Meskipun membutuhkan waktu yang agak lama, Abraham memastikan kasus Budi akan berlanjut hingga persidangan. (Baca: Ketua KPK Anggap Kasus Budi Gunawan Tergolong Ringan untuk Diselesaikan)

"Di dalam undang-undang KPK, tidak kenal SP3, jadi yakinlah kasus BG pasti akan disidangkan," ujar Abraham di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/1/2015).

Abraham mengatakan, KPK terkesan lambat menahan seorang tersangka karena harus menyelesaikan berkas perkara hingga 60 persen sebelum menahannya. Ia menambahkan, KPK memiliki keterbatasan masa penahanan selama 120 hari. (Baca: KPK: Jokowi Mengkhianati Komitmen Anti-korupsi jika Lantik Budi Gunawan!)

"Kalau cepat, sementara berkas baru satu sampai dua persen, maka orang ini bisa bebas demi hukum. Jadi berkas hampir 60 persen dia pasti ditahan. Tidak perlu ada keraguan," kata Abraham.

Namun, kata Abraham, KPK berusaha mempercepat penanganan kasus Budi agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat maupun instansi terkait. Ia kembali memastikan bahwa KPK akan segera menahan Budi setelah pemberkasan perkaranya hampir selesai.

"Tidak ada tradisi, seseorang yang jadi tersangka tidak ditahan. Tapi kapan? Itu masalah SOP (standard operational procedure) dan prosedur hukumnya," kata Abraham.

Sebelumnya, KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka dengan dugaan terlibat transaksi mencurigakan atau tidak wajar. Budi merupakan calon tunggal kepala Kepolisian RI yang ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo. Abraham mengatakan, penyelidikan mengenai kasus yang menjerat Budi telah dilakukan sejak Juli 2014.

Budi Gunawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, dan Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Pencalonan Budi Gunawan sebagai kepala Polri telah mendapatkan persetujuan Komisi III DPR dan disahkan dalam sidang paripurna pada hari ini. Namun, gelombang penolakan terhadap Budi masih terus bergulir. Presiden Joko Widodo didesak tak melantik Budi sebagai Kapolri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anies Serius Pertimbangkan Maju Lagi di Pilkada DKI Jakarta 2024

Anies Serius Pertimbangkan Maju Lagi di Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Ditanya soal Bursa Menteri Kabinet Prabowo, Maruarar Sirait Ngaku Dipanggil Prabowo Hari Ini

Ditanya soal Bursa Menteri Kabinet Prabowo, Maruarar Sirait Ngaku Dipanggil Prabowo Hari Ini

Nasional
PDI-P Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Maruarar Sirait: Masalah Internal Harus Dihormati

PDI-P Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Maruarar Sirait: Masalah Internal Harus Dihormati

Nasional
Maruarar Sirait Dukung Jokowi Jadi Penasihat di Pemerintahan Prabowo

Maruarar Sirait Dukung Jokowi Jadi Penasihat di Pemerintahan Prabowo

Nasional
Pesawat Latih Jatuh di BSD, 3 Korban Tewas Merupakan Penerbang, Penumpang, dan Mekanik

Pesawat Latih Jatuh di BSD, 3 Korban Tewas Merupakan Penerbang, Penumpang, dan Mekanik

Nasional
Momen Anies Mampir Kondangan Warga Muara Baru sebelum ke Halalbihalal PKL dan JRMK di Jakut

Momen Anies Mampir Kondangan Warga Muara Baru sebelum ke Halalbihalal PKL dan JRMK di Jakut

Nasional
8 Kloter Jemaah Haji Indonesia Siap Bergerak ke Makkah, Ambil Miqat di Bir Ali

8 Kloter Jemaah Haji Indonesia Siap Bergerak ke Makkah, Ambil Miqat di Bir Ali

Nasional
Jokowi Terbang ke Bali, Bakal Buka KTT WWF ke-10 Besok

Jokowi Terbang ke Bali, Bakal Buka KTT WWF ke-10 Besok

Nasional
MPR Bakal Safari Temui Tokoh Bangsa, Dimulai dengan Try Sutrisno Besok

MPR Bakal Safari Temui Tokoh Bangsa, Dimulai dengan Try Sutrisno Besok

Nasional
Utarakan Idenya Bareng Maruarar Sirait, Bamsoet: Kami Siapkan Gagasan Rekonsiliasi Nasional Pertemukan Paslon 01, 02 dan 03

Utarakan Idenya Bareng Maruarar Sirait, Bamsoet: Kami Siapkan Gagasan Rekonsiliasi Nasional Pertemukan Paslon 01, 02 dan 03

Nasional
Bamsoet Goda Maruarar Sirait, Qodari, dan Anas Urbaningrum Masuk Golkar

Bamsoet Goda Maruarar Sirait, Qodari, dan Anas Urbaningrum Masuk Golkar

Nasional
Pemerintah Diminta Ambil Kendali Penetapan UKT PTN

Pemerintah Diminta Ambil Kendali Penetapan UKT PTN

Nasional
Indonesia Jadi Tuan Rumah Forum Air Dunia Ke-10 di Bali

Indonesia Jadi Tuan Rumah Forum Air Dunia Ke-10 di Bali

Nasional
Gantikan Yusril Jadi Ketum PBB, Fahri Bahcmid Fokus Jaring Kandidat Pilkada

Gantikan Yusril Jadi Ketum PBB, Fahri Bahcmid Fokus Jaring Kandidat Pilkada

Nasional
APEC 2024, Mendag Zulhas Sebut Indonesia-Korsel Sepakati Kerja Sama di Sektor Mobil Listrik dan IKN

APEC 2024, Mendag Zulhas Sebut Indonesia-Korsel Sepakati Kerja Sama di Sektor Mobil Listrik dan IKN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com