Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasib Perppu Pilkada Diperkirakan Berakhir Kompromistis

Kompas.com - 08/12/2014, 18:41 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Rambe Kamarulzaman memperkirakan nasib Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilu Kepala Daerah di DPR RI bisa berakhir dengan kompromi.

"Jika sebagian besar fraksi di DPR RI menolak Perppu No 1 tahun 2014 tentang Pilkada, maka DPR RI akan membuat RUU Pencabutan Atas Perppu Pilkada," kata Rambe Kamarulzaman di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin (8/12/2014).

Menurut Rambe, pada RUU Pencabutan Atas Perppu Pilkada itu maka kemungkinan akan terjadi kompromi soal pilkada langsung, apakah akan diselenggarakan pada pilkada gubernur atau pada pilkada bupati dan dan walikota.

Kompromi tersebut, kata dia, sangat mungkin terjadi di antara fraksi-fraksi di DPR serta antara DPR dan Pemerintah, apakah pilkada secara langsung atau melalui DPRD atau salah salah satu tingkatan secara langsung dan satu tingkatan lainnya secara tidak langsung melalui DPRD.

"Kompromi seperti itu mungkin dilakukan di DPR, dengan tetap mengakomodasi 10 usulan Partai Demokrat yang dituangkan Presiden SBY dalam Perppu Pilkada. Ini bisa jadi alternatif," katanya.

Ketua DPP Partai Golkar ini menambahkan, sebaliknya jika DPR RI menerima Perppu Pilkada, maka kemudian diubah oleh DPR RI menjadi undang-undang.

"Kalau Perppu Pilkada diterima ya sudah selesai, tidak ada lagi yang dibahas dan dikompromikan," katanya.

Rambe menjelaskan, berdasarkan amanah UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP), jika Perppu ditolak maka UU yang lama tidak otomatis berlaku.

Bahwa UU Nomor 22 tahun 2014 tentang Pilkada yang di dalamnya mengatur pilkada melalui DPRD bisa dihidupkan kembali, menurut dia, jika Perppu ditolak dan dalam RUU Pencabutan Atas Perppu di dalamnya menuangkan kembali klausul-klausul seperti dalam undang-undang tersebut.

"Pada pembahasan RUU Pencabutan Atas Perppu Pilkada, bisa ada titik tengah, karena dulu usulan Pemerintah soal pilkada berubah-ubah," katanya.

Menurut Rambe, sikap Partai Golkar yang menyatakan menolak Perppu Pilkada pada Munas IX di Bali, merupakan usulan para kader yang menjadi peserta Munas kepada pimpinan partai.

Di Partai Golkar, kata dia, ada prosedur usulan berasal dari para kader yang disuarakan kepada pemimpin Partai, kemudian setelah diputuskan oleh partai, diusulkan kepada Fraksi Partai Golkar DPR RI untuk diperjuangkan di DPR.

"Partai Golkar masih akan melihat perkembangan konstelasi politik di DPR RI," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com