JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan, proses hukum terhadap mantan Bupati Indramayu yang juga Ketua DPD I Partai Golkar Jawa Barat, Irianto MS Syafiuddin alias Yance, tidak terkait politis. Menurut Jaksa Agung, pihaknya hanya ingin menuntaskan kasus tersebut.
"Oh nggak-nggak, penegakan hukum kan independen. Kasus itu sudah ditangani sejak empat tahun lalu, namun banyak hambatan dan sebagainya. Nah, sekarang kita akan segera tuntaskan," kata Prasetyo di Jakarta, Jumat (5/12/2014), seperti dikutip Antara.
Hal itu, kata Prasetyo, juga bertujuan agar tidak ada pihak yang bertanya-tanya soal penanganan kasus tersebut.
Yance akhirnya dijebloskan ke dalam sel Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung pascadijemput paksa dari rumahnya di Indramayu oleh penyidik Kejagung. Yance ditahan pada pukul 13.30 WIB, setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung setibanya dari Indramayu.
Petinggi Partai Golkar Jawa Barat itu tidak banyak berkomentar seusai menjalani pemeriksaan dan harus dibawa menggunakan mobil tahanan ke rutan. Dirinya dijemput paksa dari rumah pada Jumat (5/12) dini hari.
Yance ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 September 2010, dalam dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan seluas 82 hektare untuk pembangunan PLTU I di Indramayu. (baca: Yance Diduga Korupsi Rp 4,1 Miliar di Proyek PLTU Sumur Adem)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.