Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua DPR Sudah Terima Surat Pengunduran Diri Prasetyo Kemarin

Kompas.com - 21/11/2014, 10:52 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Setya Novanto mengaku sudah menerima surat pengunduran diri HM Prasetyo dari anggota DPR. Surat itu diterimanya pada Kamis (20/11/2014) kira-kira pukul 10.00 WIB sebelum Prasetyo dilantik sebagai Jaksa Agung oleh Presiden Joko Widodo di Istana negara.

"Sudah diberikan surat sejak kemarin, sudah saya terima, tanda tangan dari (Ketua Umum Partai Nasdem) Pak Surya Paloh dan Sekjen-nya Pak Patrice Rio yang telah memberhentikan pak Prasetyo baik sebagai kader Partai Nasdem, dan anggota yang ada di DPR. Jadi, itu sudah disampaikan dengan dilampiri pengunduran diri surat Pak Prasetyo," kata Setya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (21/11/2014).

Oleh karena itu, kata Setya, pelantikan Prasetyo tersebut sudah sesuai prosedur yang berlaku dan tidak melanggar undang-undang. Terkait status Prasetyo yang merupakan seorang politisi, Setya enggan mempermasalahkannya.

"Kan hak prerogatif dari Presiden, yang sudah menunjuk Pak Prasetyo tentu sudah melalui pertimbangan yang matang," ujarnya.

Setya berharap, Prasetyo memang orang yang tepat untuk membenahi kejaksaan dan mampu memberikan yang terbaik untuk negara.

Saat dikonfirmasi pada Kamis sore kemarin, Sekjen DPR Winantuningtiastiti mengaku belum menerima surat dari Prasetyo. Surat pengunduran diri itu sedianya dikirim terlebih dahulu ke Setjen, baru ditembuskan ke pimpinan DPR.

Presiden melantik Prasetyo sebagai Jaksa Agung pada sore kemarin di Istana Negara, Jakarta. Pelantikan tersebut sempat tertunda selama satu jam lebih. Para tamu undangan yang hadir juga relatif tidak banyak. Berbagai kalangan mengkritik keputusan Jokowi tersebut jika melihat latar belakang Prasetyo sebagai politisi. Prestasi Prasetyo ketika di kejaksaan juga dipertanyakan (baca: Prasetyo Jadi Jaksa Agung, Komitmen Penegakan Hukum Jokowi Dipertanyakan).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com