Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Diminta Ajukan Interpelasi ke Menhuk dan HAM Terkait SK Konflik PPP

Kompas.com - 11/11/2014, 17:14 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Humphrey Djemat, kuasa hukum kubu Djan Faridz meminta agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengajukan hak interpelasi kepada pemerintah. Hal ini menyusul Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengakui kepengurusan M Romahurmuziy selaku Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar VIII PPP di Surabaya, Jawa Timur.

"Kami minta agar melalui Komisi III melakukan hak interpelasi supaya ada suatu pembelajaran agar tidak gegabah mengambil keputusan yang merugikan banyak pihak. Pecat memecat, bersifat merugikan," ujar Humphrey usai bertemu Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Selasa (11/11/2014).

Humphrey menilai yang dilakukan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dalam mengesahkan kepengurusan Romahurmuziy tidak layak bahkan bertentangan dengan Undang-undang Partai Politik. Dia mencontohkan, keluarnya SK Menteri Hukum dan HAM tidak berdasarkan prosedur yang dilakukan.

"Prinsip kehati-hatian, profesionalitas, keterbukaan harusnya ada tapi tidak ada. Ini dilanggar semua," ungkapnya.

Menurut dia, sebagai menteri baru, Yasonna seharusnya mencari sejauh mana penanganan Kementerian Hukum dan HAM atas kasus dualisme di tubuh PPP. Humphrey menyoroti soal surat yang dikeluarkan Direktur Jenderal Administrasi dan Hukum Umum (AHO) pada 25 September yang menyatakan bahwa pemerintah tidak bisa sahkan keputusan mana pun.

"Karena ada konflik, maka harus diselesaikan dulu. Kalau tidak bisa, maka melalui mahkamah partai dan lalu lewat pengadilan. Sudah ada surat-surat diajukan dan juga penolakan dari mahkamah partai, kok masih mau pengesahan, makanya kami minta diajukan interpelasi," ucap Humphrey.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan PPP kubu Suryadharma atas Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM No M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat PPP.

Sebelumnya, SK itu menyebut bahwa kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy sah di hadapan negara. Dengan dikabulkannya gugatan itu, SK itu pun dibatalkan. Pengurus PPP kubu Suryadharma Ali langsung membentuk kepengurusan untuk didaftarkan ke Kemenhuk dan HAM.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com