Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bongkar Skandal Asmara Sekretaris Desa yang Berujung Maut

Kompas.com - 25/10/2014, 14:42 WIB
Kontributor Nias, Hendrik Yanto Halawa

Penulis


GUNUNGSITOLI, KOMPAS.com — Kepolisian Resor Nias melalui Polisi Sektor Gido berhasil menangkap pelaku pembunuhan atas Maniria Ndruru, Selasa (21/10/2014). Korban yang merupakan warga Desa Hilimbana, Kecamatan Sogaeadu, Kabupaten Nias, Sumatera Utara, itu dibunuh oleh kekasihnya, SF (42), yang bekerja sebagai Sekretaris Desa Hilimbana.

Kapolres Nias Ajun Komisaris Besar Polisi Yofie Girianto Putro mengatakan, setelah diperiksa, tersangka mengaku membunuh dengan cara mencekik leher korban. Tersangka kesal karena korban tidak mau minum ramuan yang disediakan tersangka.

"Karena korban enggak mau minum obat yang diramu tersangka, terpaksa tersangka mencekik leher korban," kata Yofie, Sabtu (25/10/2014).

Menurut Yofie, tersangka yang sudah mempunyai 5 orang anak tersebut menceritakan bahwa sebelum kejadian pembunuhan itu, korban menemui tersangka di balai desa setempat pada pukul 07.00 WIB. Korban mengatakan, "Saya tunggu nanti di kebun."

Tersangka kemudian berbelanja di Pekan Foa untuk kebutuhan sehari-hari dan juga membeli dua strip obat malaria berlabel Resochin. Setelah itu, SF menemui korban di kebun tempat mereka janjian. Di situlah SF menyuruh korban untuk minum "ramuan" buatannya agar korban tidak hamil.

"Tetapi, korban menolak dan akibat penolakan tersebut, tersangka emosi dan mencekik leher korban," kata Yofie.

Setelah polisi menelusuri kasus ini, ditemukan fakta bahwa tersangka dan korban telah menjalin hubungan asmara dan sudah melakukan hubungan suami istri. Korban mengandung dan meminta pertanggungjawaban tersangka. Tersangka yang bekerja sebagai pegawai negeri sipil merasa malu dan berusaha menggugurkan kandungan korban dengan cara meminumkan ramuan tadi.

Dari hasil penyelidikan, polisi meminta keterangan dari tersangka hingga ia tidak dapat berkelit dan mengakui perbuatannya. Yofie mengatakan, akibat perbuatannya, SF dijerat dengan Pasal 338 dari KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com