Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SBY Akan Terbitkan Perppu Pilkada, Ini Komentar Marzuki

Kompas.com - 01/10/2014, 12:18 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com 
— Mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie mengatakan, peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang akan diterbitkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait pemilihan kepala daerah belum tentu bisa disahkan DPR periode 2014-2019.

Marzuki mengatakan, perppu memang hak konstitusional presiden. Namun, perppu itu tetap harus melalui persetujuan DPR, terutama diuji soal keadaan genting dan memaksa yang menjadi syarat utama pembuatan perppu.

"Perppu itu kewenangan presiden, dijamin konstitusi. Pertimbangan perppu bahwa kondisi genting dan memaksa itu kewenangan presiden yang nanti diuji oleh DPR," kata Marzuki seusai mengikuti upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya, Jakarta Timur, Rabu (1/10/2014), seperti dikutip Tribunnews.com.

Marzuki tidak bisa memprediksi dinamika di DPR nantinya menyikapi perppu. Politisi Partai Demokrat ini menyerahkan kepada anggota DPR yang baru.

"Nanti DPR yang akan datanglah. Kami enggak tahu bagaimana koalisi yang terbangun di Dewan ke depan seperti apa," kata mantan peserta Konvensi Demokrat itu.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan bahwa pihaknya telah menelusuri sisi teknis dan nonteknis dari penerbitan perppu ini.

Mengenai makna genting, Gamawan menyebut persoalan itu bisa diselesaikan. Dia merujuk pada keputusan MK No 138 Tahun 2009 yang berisi tiga kriteria.

"Karena ini bersifat subyektivitas presiden, silakan saja, tentu pada masa sidang berikutnya akan akan diuji oleh obyektif DPR," ucap Gamawan.

Menurut Gamawan, 10 perbaikan yang diusulkan Partai Demokrat akan dimasukkan dalam perppu, termasuk poin uji publik terhadap calon kepala daerah. Namun, uji publik diatur tidak sampai menentukan lolos atau tidaknya calon kepala daerah.

SBY memastikan akan menerbitkan perppu untuk menjamin tetap diadakannya pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat dengan sejumlah perbaikan.

Namun, apakah perppu nanti diterima untuk menjadi undang-undang atau tidak, hal itu sangat bergantung pada DPR 2014-2019. Ia berharap DPR baru yang mulai bersidang hari ini mau menyetujui perppu menjadi undang-undang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Nasional
Pertamina Luncurkan 'Gerbang Biru Ciliwung' untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Pertamina Luncurkan "Gerbang Biru Ciliwung" untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Nasional
Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Nasional
Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Nasional
Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Nasional
Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan 'Bargain'

Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan "Bargain"

Nasional
Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Nasional
KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

Nasional
Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Nasional
Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Nasional
Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Nasional
Kontroversi Usulan Bansos untuk 'Korban' Judi Online

Kontroversi Usulan Bansos untuk "Korban" Judi Online

Nasional
Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Nasional
MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com