Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak Syarief Hasan Didakwa Korupsi Rugikan Negara Rp 5,39 Miliar

Kompas.com - 25/09/2014, 13:01 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Direktur Utama PT Rifuel, Riefan Avrian, yang juga anak Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Syarief Hasan didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2012.

Riefan didakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu perusahaan yang merugikan keuangan negara.

Menurut jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, nilai kerugian negara terkait proyek videotron ini kurang lebih Rp 5,39 miliar.

"Perbuatan terdakwa Riefan Avrian tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1 b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," kata jaksa Triono membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (25/9/2014).

Dakwaan terhadap Riefan disusun secara subsideritas. Dakwan subsider memuat Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut surat dakwaan, Riefan pertama kali mengetahui adanya pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM pada akhir 2011. Riefan lalu membentuk PT Imaji Media dengan mengangkat office boy PT Rifuel, yakni Hendra Saputra sebagai Direktur Utama. 

"Dan Akhmad Kamaluddin staf PT Rifuel sebagai komisaris PT Imaji Media yang selanjutnya dituangkan dalam akta pendirian PT Imaji Media, yaitu akta nomor 2 tanggal 1 Februari 2012 yang dibuat notaris Jhonni M Sianturi," sambung jaksa Triono.

Selanjutnya, Riefan membuat surat kuasa dari Hendra selaku Direktur Utama PT Imaji Media yang isinya memberikan kuasa kepada Riefan untuk melakukan kegiatan keuangan perusahaan, di antaranya menandatangani cek-cek, mengambil buku cek atau bilyet giro rekening, dan permintaan informasi rekening perusahaan.

Sebagai upaya untuk memenangkan tender videotron, Riefan menemui Hasnawi Bachtiar (almarhum) yang ketika itu menjabat Kepala Biro Umum Kementerian Koperasi dan UKM. Hasnawi yang juga anak buah ayah Riefan tersebut kemudian menghubungi Staf Rumah Tangga pada Kasubbag Sarana dan Prasarana Kemenkop UKM untuk membantu Riefan.

Saat proses lelang dibuka, Riefan mendaftarkan PT Imaji Media dan PT Rifuel. Namun, PT Rifuel gagal dalam lelang tender, sementara PT Imaji dinyatakan sebagai pemenang tender.

"Bahwa sesuai dengan maksud terdakwa Riefan, maka selama proses pelelangan sampai dengan penandatanganan surat perjanjian disebutkan nama Direktur PT Imaji Media adalah Hendra Saputra," kata jaksa.

Dalam pelaksanaannya, Hendra selaku Direktur PT Imaji tidak melakukan pekerjaan yang disyaratkan dalam kontrak proyek. Pelaksanaan pekerjaan justru dilaksanakan oleh Riefan. Jaksa mengatakan, Riefan yang mengambil alih seluruh pekerjaan PT Imaji Media dalam pengadaan dua unit videotron.

Namun, pekerjaan yang dilakukan Riefan tidak sesuai dengan spresifikasi dalam kontrak. Ada juga beberapa pekerjaan yang tidak dilaksanakan PT Imaji yang diambil alih Riefan tersebut. Meskipun demikian, Panitia Penerima dan Pemeriksa Barang Kementerian Koperasi dan UKM tidak melakukan pemeriksaan atas pekerjaan PT Imaji dalam pengadaan proyek videotron.

"Padahal, hasilnya ternyata terdapat kekurangan pekerjaan dan barang yang diterima tidak sesuai dengan spesifikasinya," tutur jaksa.

Akibat pelaksanaan kontrak proyek ini, Kementerian Koperasi dan UKM mengalamami kerugian sekitar Rp 5,39 miliar. Kasus dugaan korupsi videotron ini juga menjerat Hendra Saputra.

Office boy PT Rifuel itu divonis satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan. Hendra dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, salah satunya bersama dengan Riefan terkait dengan pengadaan videotron. (baca: Kasus Videotron, Hendra "Office Boy" Divonis Satu Tahun Penjara)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

Nasional
Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Nasional
Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Nasional
Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Nasional
Kontroversi Usulan Bansos untuk 'Korban' Judi Online

Kontroversi Usulan Bansos untuk "Korban" Judi Online

Nasional
Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Nasional
MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com