Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Perintahkan Polisi Daerah Usut Kebakaran Hutan

Kompas.com - 19/09/2014, 14:17 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Polri memberikan perintah kepada kepolisian daerah (polda) untuk melakukan penyelidikan terhadap kebakaran hutan di wilayah hukum masing-masing.

"Kami sudah melakukan instruksi (perintah) kepada tiap-tiap polda dan polres untuk menyelidiki penyebab kebakaran hutan itu," ucap Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Ronny Franky Sompie di Jakarta, Jumat (19/9/2014), seperti dikutip Antara.

Ia mengatakan, polda dan polres harus terus melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap kebakaran itu dan selalu lakukan koordinasi dengan pemerintah daerah (pemda) setempat.

"Terus lakukan penyelidikan apabila mengarah ke unsur pelaku. Harus lebih didalami dan ambil informasi dari masyarakat, dan tindak lanjuti," ucapnya.

Pelestarian hutan ini merupakan kewajiban bersama. Peran pemda sangat penting sebagai sentral untuk menyatukan dan memotivasi gerakan.

Dalam penanggulangan kebakaran hutan, kata Ronny, posisi polda membantu operasional dari Polri kepada pemerintah daerah yang membutuhkan pasukan pengamanan ataupun guna membantu pemadaman.

Bukan hanya Polri, pihak TNI pun juga siap membantu apabila membutuhkan bantuan ataupun dukungan di lapangan dengan berkoordinasi melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan unsur terkait lainnya.

"Kami siap menurunkan peralatan sesuai dengan permintaan dari pihak pemerintah daerah setempat, terutama untuk peralatan dan sarana pendukung kegiatan," tuturnya.

Kabut asap akibat kebakaran lahan hingga Kamis (18/9/2014) masih terus menyelimuti sejumlah daerah di Sumatera dan Kalimantan. Di Riau, kualitas udara di sebagian wilayah semakin buruk dan sangat tak sehat. Kemarin, angka indeks standar pencemaran udara di beberapa daerah bahkan telah masuk kategori berbahaya.

Berdasarkan data Badan Lingkungan Hidup Riau, seperti dikutip harian Kompas, kondisi udara Kota Pekanbaru masuk kategori sangat tidak sehat (di atas 200). Kondisi lebih buruk, yakni berbahaya (di atas 300), bahkan sudah terjadi di Kandis (Kabupaten Siak) dan Duri (Kabupaten Bengkalis).

Sebagai pembanding, pemerintah kota Paris, Perancis, pada pertengahan tahun 2014 pernah membatasi jumlah kendaraan bermotor karena indeks standar pencemaran udara menyentuh level 180.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

Nasional
55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

Nasional
Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

Nasional
Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

Nasional
Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Nasional
Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

Nasional
Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Nasional
Pertamina Luncurkan 'Gerbang Biru Ciliwung' untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Pertamina Luncurkan "Gerbang Biru Ciliwung" untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Nasional
Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Nasional
Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Nasional
Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Nasional
Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan 'Bargain'

Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan "Bargain"

Nasional
Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Nasional
KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

Nasional
Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com