Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Pertimbangan MA Perberat Vonis Polisi Berekening Rp 1,5 Triliun

Kompas.com - 18/09/2014, 06:43 WIB
Susana Rita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung, Rabu (17/9/2014), menolak kasasi yang diajukan Aiptu Labora Sitorus, polisi pemilik rekening Rp 1,5 triliun. Labora dijatuhi vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan. Ini pertimbangan MA.

"MA menolak kasasi terdakwa, karena alasan-alasan kasasi hanya merupakan pengulangan fakta-fakta yang telah dikemukakan dalam pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding," tulis Ketua Majelis Hakim Kasasi untuk perkara ini, Artidjo Alkostar, lewat layanan pesan, Rabu malam.

Menurut Artidjo, alasan lain yang diajukan dalam permohonan kasasi Labora juga tak tunduk pada prinsip pemeriksaan pengadilan tingkat kasasi.

Judex facti salah menerapkan hukum

Sebaliknya, kata Artidjo, MA mengabulkan kasasi dari penuntut umum karena pertimbangan hukum yang dipakai judex facti salah menerapkan hukum. "Karena tidak mempertimbangkan dengan benar, hal-hal yang relevan secara yuridis," lanjut dia.

Judex facti adalah pengadilan yang memeriksa fakta perkara, yakni pengadilan tingkat pertama. Dalam perkara ini, judex facti adalah Pengadilan Negeri Sorong, Papua Barat.

Fakta tersebut adalah bahwa sejak 2010 hingga 2012, PT Seno Adhi Wijaya telah melakukan penjualan bahan bakar minyak memakai kapal tangki motor Balamas Sentosa I di kolam Bandar Sorong.

Lalu, lanjut Artidjo, transaksi perusahaan tersebut memakai rekening atas nama Labora. "(Padahal) ternyata ditemukan BBM yang tidak dilengkapi dengan dokumen pengangkutannya."

Selain itu, ujar Artidjo, rekening yang dipakai dalam transaksi tersebut dibuat dengan identitas Labora sebagai pengusaha atau wiraswasta. "Sedangkan senyatanya terdakwa masih menjabat sebagai polisi aktif," sebut dia. Rekening yang sama juga menampung lalu lintas transaksi keuangan PT Rotua selain PT Seno Adhi Wijaya.

Secara legal formal, lanjut Artidjo, nama Labora tidak tercantum dalam kepengurusan kedua perusahaan itu tetapi mengendalikan kedua perusahaan tersebut. "Sehingga ternyata perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur tindak pidana pencucian uang," tegas dia.

"Perjalanan" vonis Labora

Sebelumnya, majelis hakim di Pengadilan Negeri Sorong, Senin (17/2/2014), meloloskan Labora dari dakwaan kasus pencucian uang. Labora hanya dinyatakan melanggar UU Migas dan UU Kehutanan, karena menimbun bahan bakar minyak dan melakukan pembalakan liar.

Di pengadilan tingkat pertama tersebut, Labora dijatuhi vonis dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan. Atas putusan ini, Labora dan jaksa penuntut umum mengajukan banding.

Hasilnya, Pengadilan Tinggi Papua memperberat hukuman Labora menjadi delapan tahun penjara, berdasarkan hasil musyawarah hakim pada 30 April 2014 dan dibacakan dalam sidang terbuka pada 2 Mei 2014.

Pengadilan banding menyatakan Labora juga terbukti melakukan pencucian uang. Selain hukuman penjara, Labora dijatuhi pula hukuman denda Rp 50 juta subsider kurungan 6 bulan seperti halnya di pengadilan tingkat pertama.

Baik jaksa maupun Labora mengajukan kasasi, yang vonisnya pada Rabu kembali memperberat hukuman untuk polisi yang sebelumnya bertugas di Polres Raja Ampat, Papua Barat ini.

Labora adalah pemilik rekening senilai Rp 1,5 triliun berdasarkan pelacakan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Dari berkas dakwaan perkara Labora, penimbunan BBM dilakukan Labora lewat PT Seno Adi Wijaya. Adapun pembalakan liar dilakukan melalui PT Rotua.

Dalam amar putusan banding, majelis Pengadilan Tinggi Papua telah menyatakan Labora terbukti dengan sengaja membayarkan atau membelanjakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.

Majelis banding juga menyatakan Labora menempatkan dan mentransfer mata uang yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyamarkan asal-usul harta kekayaan.

Baca juga:
MA Perberat Vonis Aiptu Labora, Polisi Pemilik Rekening Gendut Rp 1,5 Triliun
Vonis Kasasi Aiptu Labora: 15 Tahun Penjara Plus Denda 100 Kali Lipat Lebih Berat!


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hari Ke-11 Penerbangan Haji Indonesia, 7.2481 Jemaah Tiba di Madinah, 8 Wafat

Hari Ke-11 Penerbangan Haji Indonesia, 7.2481 Jemaah Tiba di Madinah, 8 Wafat

Nasional
Ketua KPU Protes Aduan Asusila Jadi Konsumsi Publik, Ungkit Konsekuensi Hukum

Ketua KPU Protes Aduan Asusila Jadi Konsumsi Publik, Ungkit Konsekuensi Hukum

Nasional
Sindir Bobby, PDI-P: Ada yang Gabung Partai karena Idealisme, Ada karena Kepentingan Praktis Kekuasaan

Sindir Bobby, PDI-P: Ada yang Gabung Partai karena Idealisme, Ada karena Kepentingan Praktis Kekuasaan

Nasional
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi, Kilas Balik 'Cicak Vs Buaya Jilid 2'

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi, Kilas Balik "Cicak Vs Buaya Jilid 2"

Nasional
JK Singgung IKN, Proyek Tiba-tiba yang Tak Ada di Janji Kampanye Jokowi

JK Singgung IKN, Proyek Tiba-tiba yang Tak Ada di Janji Kampanye Jokowi

Nasional
Soal Peluang Ahok Maju Pilkada DKI atau Sumut, Sekjen PDI-P: Belum Dibahas, tetapi Kepemimpinannya Diakui

Soal Peluang Ahok Maju Pilkada DKI atau Sumut, Sekjen PDI-P: Belum Dibahas, tetapi Kepemimpinannya Diakui

Nasional
Dukung Jokowi Gabung Parpol, Projo: Terlalu Muda untuk Pensiun ...

Dukung Jokowi Gabung Parpol, Projo: Terlalu Muda untuk Pensiun ...

Nasional
PT Telkom Sebut Dugaan Korupsi yang Diusut KPK Berawal dari Audit Internal Perusahaan

PT Telkom Sebut Dugaan Korupsi yang Diusut KPK Berawal dari Audit Internal Perusahaan

Nasional
Solusi Wapres Atasi Kuliah Mahal: Ditanggung Pemerintah, Mahasiswa dan Kampus

Solusi Wapres Atasi Kuliah Mahal: Ditanggung Pemerintah, Mahasiswa dan Kampus

Nasional
Ketua KPU Bantah Dugaan Asusila dengan Anggota PPLN

Ketua KPU Bantah Dugaan Asusila dengan Anggota PPLN

Nasional
Soal Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, Sekjen PDI-P: DPP Dengarkan Harapan Rakyat

Soal Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, Sekjen PDI-P: DPP Dengarkan Harapan Rakyat

Nasional
DPR Pastikan Hasil Pertemuan Parlemen di WWF Ke-10 Akan Disampaikan ke IPU

DPR Pastikan Hasil Pertemuan Parlemen di WWF Ke-10 Akan Disampaikan ke IPU

Nasional
Komisi II Pertimbangkan Bentuk Panja untuk Evaluasi Gaya Hidup dan Dugaan Asusila di KPU

Komisi II Pertimbangkan Bentuk Panja untuk Evaluasi Gaya Hidup dan Dugaan Asusila di KPU

Nasional
Djoko Susilo PK Lagi, Ketua KPK Singgung Kepastian Hukum

Djoko Susilo PK Lagi, Ketua KPK Singgung Kepastian Hukum

Nasional
KPK Geledah Kantor PT Telkom dan 6 Rumah, Amankan Dokumen dan Alat Elektronik

KPK Geledah Kantor PT Telkom dan 6 Rumah, Amankan Dokumen dan Alat Elektronik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com