Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Sebut Permohonan Izin Cuti Jokowi Sudah Penuhi Syarat Capres

Kompas.com - 11/08/2014, 19:56 WIB
Rahmat Fiansyah

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum mengatakan, Joko Widodo tetap sah sebagai calon presiden meski belum mendapatkan izin cuti tertulis saat mendaftar sebagai capres. KPU menilai permohonan izin dari Jokowi kepada Presiden RI sudah dianggap cukup sebagai syarat capres.

Hal itu disampaikan oleh Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay saat menanggapi aduan Tim Aliansi Advokat Merah Putih (A2MP) dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di kantor Kementerian Agama, Senin (11/8/2014). Dalam sidang itu, tim A2MP menilai Joko Widodo tidak memenuhi syarat sebagai capres karena belum mendapatkan izin dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat mendaftar ke KPU.

Selain melaporkan Badan Pengawas Pemilu, tim Prabowo-Hatta juga melaporkan KPU karena meloloskan Jokowi sebagai capres sesuai hasil rapat pleno KPU pada 31 Mei 2014. Tim Prabowo-Hatta menyebut Jokowi belum mendapatkan izin tertulis dari presiden saat mendaftar di KPU (baca: Dalam Sidang DKPP, Tim Prabowo-Hatta Anggap Jokowi Tak Penuhi Syarat Capres).

Hadar mengatakan, yang terpenting dalam pendaftaran itu adalah bukti penyerahan permohonan izin cuti dari capres.

"Sebetulnya yang diperlukan adalah izin tersebut. Namun, kalau belum diserahkan pada saat pendaftaran, bisa diserahkan pada masa perbaikan dokumen," kata Hadar saat sidang kedua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Senin (11/8/2014).

Hadar mengatakan, bukti penyerahan permohonan izin sudah mencukupi sesuai ketentuan perundang-undangan yang diatur dalam Peraturan KPU. Menurut dia, Jokowi sudah menyerahkan bukti tersebut pada 19 Mei 2014. "Saat pendaftaran sudah dilampirkan plus jawaban Presiden Republik Indonesia," ucap Hadar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sahroni Ungkap Anak SYL Indira Chunda Tak Pernah Aktif di DPR

Sahroni Ungkap Anak SYL Indira Chunda Tak Pernah Aktif di DPR

Nasional
Kemenag Imbau Jemaah Haji Indonesia Pakai Jasa Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram

Kemenag Imbau Jemaah Haji Indonesia Pakai Jasa Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram

Nasional
Mahasiswa Kritik Kenaikan UKT: Persempit Kesempatan Rakyat Bersekolah hingga Perguruan Tinggi

Mahasiswa Kritik Kenaikan UKT: Persempit Kesempatan Rakyat Bersekolah hingga Perguruan Tinggi

Nasional
Tak Ada Jalan Pintas, Hasto: Politik Harus Belajar dari Olahraga

Tak Ada Jalan Pintas, Hasto: Politik Harus Belajar dari Olahraga

Nasional
Megawati hingga Puan Bakal Pidato Politik di Hari Pertama Rakernas PDI-P

Megawati hingga Puan Bakal Pidato Politik di Hari Pertama Rakernas PDI-P

Nasional
Kunjungi Lokasi Bencana Banjir Bandang di Agam, Zulhas Temui Pengungsi dan Berikan Sejumlah Bantuan

Kunjungi Lokasi Bencana Banjir Bandang di Agam, Zulhas Temui Pengungsi dan Berikan Sejumlah Bantuan

Nasional
Diterima Hasto, Pawai Obor Api Abadi dari Mrapen sampai di Jakarta Jelang Rakernas PDI-P

Diterima Hasto, Pawai Obor Api Abadi dari Mrapen sampai di Jakarta Jelang Rakernas PDI-P

Nasional
Sahroni Pastikan Hadiri Sidang SYL untuk Diperiksa Sebagai Saksi

Sahroni Pastikan Hadiri Sidang SYL untuk Diperiksa Sebagai Saksi

Nasional
LPSK Sebut Masih Telaah Permohonan Perlindungan Saksi Fakta Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

LPSK Sebut Masih Telaah Permohonan Perlindungan Saksi Fakta Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Nasional
Ketua BKSAP Perkuat Komitmen Parlemen Anti-Korupsi dan Dorong Demokrasi Lingkungan di Asia Tenggara

Ketua BKSAP Perkuat Komitmen Parlemen Anti-Korupsi dan Dorong Demokrasi Lingkungan di Asia Tenggara

Nasional
Pasal-pasal di RUU Penyiaran Dinilai Berupaya Mengendalikan dan Melemahkan Pers

Pasal-pasal di RUU Penyiaran Dinilai Berupaya Mengendalikan dan Melemahkan Pers

Nasional
Korban Meninggal akibat Banjir Lahar di Sumbar Kembali Bertambah, Total 62 Orang

Korban Meninggal akibat Banjir Lahar di Sumbar Kembali Bertambah, Total 62 Orang

Nasional
Indonesia Dukung Pembentukan Global Water Fund di World Water Forum Ke-10

Indonesia Dukung Pembentukan Global Water Fund di World Water Forum Ke-10

Nasional
Waisak 2024, Puan Ajak Masyarakat Tebar Kebajikan dan Pererat Kerukunan

Waisak 2024, Puan Ajak Masyarakat Tebar Kebajikan dan Pererat Kerukunan

Nasional
Jokowi Ucapkan Selamat Hari Raya Waisak, Harap Kedamaian Selalu Menyertai

Jokowi Ucapkan Selamat Hari Raya Waisak, Harap Kedamaian Selalu Menyertai

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com