Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka "Obor Rakyat" Dijerat Pasal Penyebaran Fitnah dan Kebencian

Kompas.com - 23/07/2014, 19:18 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny Sompie menyatakan, Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setyardi Budiono dan penulis Darmawan Sepriyossa dikenai pidana umum karena dianggap melakukan fitnah dan menyebarkan kebencian. Keduanya dikenai pasal berlapis dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana selain dijerat dengan Undang-Undang Pers.

"Sudah dilakukan penyelidikan. Mereka (Setyardi dan Darmawan) sudah dikenakan pidana umum dari KUHP," ujar Ronny, Rabu (23/7/2014).

Ronny menyebutkan, Setyardi dan Darmawan dijerat empat pasal KUHP, yakni Pasal 310, 311, 156, dan 157. Pasal 310 terkait pencemaran nama baik dengan ancaman pidana penjara maksimal satu tahun empat bulan. Pasal 311 ialah tentang penyebaran fitnah dengan pidana penjara maksimal empat tahun. Adapun Pasal 156 ialah tentang menyebarkan kebencian dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun, sementara Pasal 157 tentang menyiarkan gambar atau tulisan dengan kebencian terancam pidana penjara maksimal dua tahun enam bulan.

Ronny mengatakan, penyidik menjerat duo dari Obor Rakyat itu dengan pidana umum setelah mendengar kesaksian dari ahli pidana dan ahli bahasa dari perguruan tinggi. Kedua saksi tersebut memberi kesaksian yang menguatkan bahwa kedua tersangka dapat dijerat pidana umum.

"Ahli pidana dan ahli bahasa dari perguruan tinggi kita cari yang independen, yang bersedia memberikan penguatan bahwa undang-undang pidana umum bisa dikenakan terhadap kedua tersangka," kata Ronny.

Penyidik telah melengkapi berita acara pemeriksaan saksi, ahli, dan tersangka berdasarkan keterangan yang diberikan selam menjalani pemeriksaan. Adapun berkas perkara untuk kasus Obor Rakyat masih dalam tahap penyelesaian.

Pada Jumat (4/7/2014), Badan Reserse Kriminal telah menetapkan Setyardi dan Darmawan sebagai tersangka atas terbitnya Obor Rakyat. Keduanya dijerat Pasal 18 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setyardi dan Darmawan dianggap menyalahi undang-undang karena Obor Rakyat tidak memiliki badan hukum sehingga terancam sanksi denda maksimal Rp 100 juta. Tabloid itu berisi artikel-artikel yang dianggap fitnah tentang calon presiden Joko Widodo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com