Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Prabowo Jangan Main-main dengan Suara Rakyat"

Kompas.com - 23/07/2014, 17:59 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Kebangkitan Indonesia Baru (KIB), Rangga Lukita Desnata, menyebut calon presiden Prabowo Subianto telah mempermainkan suara rakyat karena sikapnya yang menolak hasil rekapitulasi suara pemilu presiden yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum. Terlebih lagi, kata Rangga, Prabowo memutuskan untuk mengundurkan diri dari proses pemilu yang berjalan.

"Kami laporkan Prabowo agar setiap orang tahu agar dia jadi capres jangan main-main dengan suara rakyat," ujar Ranga seusai melapor ke Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (23/7/2014).

Rangga mengatakan, rakyat telah merelakan waktunya ke tempat pemungutan suara untuk memberikan hak pilihnya kepada pasangan capres-cawapres yang didukungnya. Namun, ucap Rangga, Prabowo mengkhianati mandat tersebut.

"Ini seperti rakyat Indonesia dimain-mainkan saja. Jangan lukai perasaan masyarakat Indonesia, apalagi (Prabowo) capres," kata Rangga.

Rangga mengimbau Prabowo untuk tidak berdalih atas nama konstitusi. Jika merasa keberatan dengan hasil pilpres, tambah Rangga, sebaiknya Prabowo mengajukannya ke Mahkamah Konstitusi.

KIB melaporkan Prabowo ke Bareskrim karena menganggap mantan Prabowo melakukan tindak pidana atas keputusannya terkait pilpres. Laporan itu berdasarkan Pasal 246 Undang-Undang Pilpres No 42 Tahun 2008.

Pasal tersebut berbunyi "Setiap calon presiden atau wakil presiden yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah pemungutan suara putaran pertama sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran kedua dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)."

 

Karena laporan tersebut sifatnya pidana pemilu, Polri merekomendasikannya untuk melapor ke Badan Pengawas Pemilu. Seusai melapor ke Bareskrim, KIB juga akan mendatangi Bawaslu untuk melaporkan hal yang sama.

Sebelumnya, Prabowo menganggap proses pelaksanaan Pilpres 2014 yang diselenggarakan oleh KPU bermasalah, tidak demokratis, dan bertentangan dengan UUD 1945. Karena itu, ia menolak pelaksanaan pilpres dan menarik diri dari proses yang sedang berlangsung. (baca: Ini Pernyataan Sikap Prabowo yang Menolak Pelaksanaan Pilpres 2014)

Pasca-pidato Prabowo, kubu Koalisi Merah Putih mengklarifikasi bahwa pihaknya tidak mundur dari proses pilpres, tetapi hanya mundur dari proses rekapitulasi di KPU. (baca: Tim Prabowo: Bukan Mundur dari Pilpres, tetapi Proses Rekapitulasi)

Belakangan, kubu Prabowo-Hatta menyatakan bakal mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke MK, Jumat (25/7/2014). (baca: Tak Temukan Cara Lain, Akhirnya Prabowo-Hatta Akan Gugat ke MK)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com