Olly kemudian langsung memasuki Gedung KPK. Olly yang hadir mengenakan kemeja putih itu hingga pukul 13.20 WIB terlihat masih menunggu di dalam ruang tunggu KPK. Olly sebelumnya pernah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain dalam kasus Hambalang.
Dalam surat putusan yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta beberapa waktu lalu, mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mokhamad Noor, dinyatakan terbukti memberikan uang kepada Olly sebesar Rp 2,5 miliar. Uang itu diberikan terkait pengurusan anggaran proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Namun, hakim menyatakan, mebel atau furnitur milik Olly yang disita KPK tidak terkait dengan proyek Hambalang. Hakim pun memerintahkan agar mebel berupa meja dan kursi kayu tersebut dikembalikan kepada Olly.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar dua set meja dan kursi dari kayu milik Olly dirampas untuk negara karena terbukti dibeli dari uang kas PT Adhi Karya. Barang bukti itu berupa satu meja makan dari kayu berukuran 163 x 71 x 14 cm, satu meja makan dari kayu berukuran 410 x 100 x 20 cm, dan dua kursi kayu ukuran 38 x 157 x 54 cm.
Meja dan kursi itu telah disita KPK dari kediaman Olly di Jalan Reko Bawah, Desa Kolongan, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, pada September 2013 lalu. Dalam persidangan sebelumnya, Olly mengaku memesan meja dan kursi kayu itu di Bali dan dikirim ke Minahasa. Namun, Olly mengaku tak tahu pembayaran meja dan kursi itu.
Saat di Bali, Olly mengatakan pernah menawar meja tersebut masing-masing seharga Rp 6 juta dan Rp 3 juta. Selain itu, Olly juga membantah pernah menerima Rp 2,5 miliar dari PT Adhi Karya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.