Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dari 903 Gugatan, MK Kabulkan 23 Perkara Perselisihan Hasil Pileg

Kompas.com - 01/07/2014, 15:01 WIB
Fathur Rochman

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Mahkamah Konstitusi telah merampungkan seluruh perkara perselisihan hasil pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD 2014. Dari 903 perkara yang diregistrasi kepaniteraan MK, ada sebanyak 23 perkara yang dikabulkan.

"Sisa perkara yang tidak dihentikan ada 600 lebih, ada seluruhnya 23 perkara yang dikabulkan MK," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva, saat menggelar konferensi pers, di ruang media center Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2014).

Hamdan mengatakan, dari 23 perkara yang dikabulkan MK, sebanyak 13 perkara diperintahkan untuk dilakukan penghitungan ulang, baik melalui D1 atau C1 plano yang asli dalam TPS, atau pemungutan suara ulang. Sementara, 10 perkara lainnya dilakukan penetapan hasil (putusan langsung) yang membatalkan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum.

Hamdan mengakui, banyak perkara yang tidak dikabulkan oleh MK karena para pemohon sulit mengajukan bukti valid dan absah, serta sulit mengajukan saksi untuk memperkuat bukti-bukti.

"Karena Mahkamah hanya mengadili perkara yang ada dalam persidangan berdasar bukti dan fakta, itulah makhkamah harus menolak banyak perkara," ujar Hamdan.

Data dari MK, ada 312 perkara yang dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak dapat memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan perudang-undangan dan 26 permohonan ditarik kembali oleh para pemohon. Selebihnya, yakni 542 perkara dinyatakan ditolak karena dalil-dalil para pemohon tidak terbukti di dalam persidangan.

Terkait putusan yang memerintahkan penghitungan ulang oleh KPU pada sejumlah daerah pemilihan, KPU selambat-lambatnya wajib melaporkan kepada MK seluruh pelaksanaan penghitungan ulang tersebut pada Kamis (10/7/2014).

Selanjutnya, setelah MK mengeluarkan putusan akhir terhadap perkara-perkara tersebut, KPU dapat menetapkan perolehan suara secara nasional kembali sesuai dengan putusan akhir MK.

Perkara perselisihan hasil Pileg yang dikabulkan MK, yakni putusan MK yang menetapkan hasil perolehan suara secara langsung, yaitu perkara yang dimohonkan oleh Partai Nasdem untuk kursi DPRD Provinsi Kalimantan Barat pada Dapil Kalimantan Barat 6 di Provinsi Kalimantan Barat.

Lalu, Partai Golkar untuk kursi DPRA Provinsi Aceh pada dapil Aceh 9 di Provinsi Aceh. Partai Persatuan Pembangunan untuk kursi DPRA Provinsi Aceh pada dapil Aceh 5 di Provinsi Aceh. Partai Amanat Nasional untuk kursi DPRK Kabupaten Aceh Barat pada dapil Aceh Barat 3 di Provinsi Aceh. Partai Bulan Bintang untuk kursi DPRK Kabupaten Aceh Barat Daya pada dapil Aceh Barat Daya 1 di Provinsi Aceh.

Kemudian, PAN untuk kursi DPRD Kabupaten Pesawaran pada Dapil Pesawaran 5 di Provinsi Lampung. PAN untuk kursi DPRD Kabupaten Nabire pada dapil Nabire 3 di Provinsi Papua. Partai Nasdem untuk kursi DPRD Kabupaten Bangkalan pada Dapil Bangkalan 3 di Provinsi Jawa Timur. PAN untuk kursi DPRD Kabupaten Sumenep pada dapil Sumenep 5 di Provinsi Jawa Timur. PPP untuk kursi DPRD Kota Binjai pada dapil Binjai 2 di Provinsi Sumatera Utara.

Sedangkan putusan MK yang memerintahkan penghitungan ulang, yaitu pada perkara yang dimohonkan oleh Partai Keadilan Sejahtera, Partai Demokrat, dan Partai Nasdem untuk kursi DPR RI pada dapil Maluku Utara 1 di provinsi Maluku Utara.

Lalu, PPP untuk kursi DPR RI pada dapil Sumatera Selatan 1 di Provinsi Sumatera Selatan. PDI-P untuk kursi DPRD Provinsi pada dapil Sulawesi Tenggara 1 di Provinsi Sulawesi Tenggara. Partai Demokrat untuk kursi DPRD Provinsi Jawa Barat pada dapil Jawa Barat 3 di Provinsi Jawa Barat. Partai Golkar untuk kursi DPRD Kabupaten Merangin pada dapil Merangin 4 di Provinsi Jambi. PBB untuk kursi DPRD Kabupaten Nias Selatan pada dapil Nias Selatan 3 di Provinsi. Sumatera Utara.

Kemudian, Partai Nasdem untuk kursi DPRD Kabupaten Sampang pada dapil Sampang 2 Provinsi Jawa Timur. PBB untuk kursi DPRD kabupaten Halmahera Barat pada dapil Halmahera Barat 1 di Provinsi Maluku Utara. PKS untuk kursi DPRD kota Samarinda pada Dapil Samarinda 1 di Provinsi Kalimantan Timur. Partai Golkar untuk kursi DPRD Kota Manado pada dapil Kota Manado 3 di Provinsi Sulawesi Utara. Terakhir, perseorangan calon anggota DPD atas nama La Ode Salimin pada Dapil Kota Tual di Provinsi Maluku.

Di antara permohonan yang dikabulkan tersebut, terdapat 5 perkara perselisihan antarsesama caleg satu partai dalam suatu dapil, yakni caleg DPRA Provinsi Aceh dari partai Golkar, DPRD Provinsi Jawa Barat dari Partai Demokrat, DPRD Kota Binjai Sumarera Utara dari PPP, DPRA Provinsi Aceh dari PPP, dan DPRD Kabupaten Sumenep Jawa Timur dari PAN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Nasional
Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com