Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi dijadwalkan membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta pada pukul 10.00 WIB.
"Karena KPK pasti tidak akan menuntut bebas, maka harapan kami adalah tuntutannya ringan," kata pengacara Sudjadnan, Abdurrahman melalui pesan singkat, Rabu.
Dalam kasus ini, Sudjadnan didakwa memperkaya diri Rp 300 juta. Dalam surat dakwaan jaksa KPK, terdapat selisih sekitar Rp 12,7 miliar antara biaya penyelenggaraan 12 kegiatan yang disampaikan dalam laporan pertanggungjawaban dan biaya riil yang dikeluarkan Deplu untuk melaksanakan 12 kegiatan internasional tersebut. Sebagian dari selisih anggaran itu dibagi-bagikan kepada sejumlah pihak atas perintah Sudjadnan.
Pihak yang disebut menerima uang tersebut adalah Menlu saat itu Hassan Wirajuda sebesar Rp 440 juta; Kepala Biro Keuangan Deplu Warsita Eka Rp 15 juta; Kepala Bagian Pelaksana Anggaran Sekjen I Gusti Putu Adnyana Rp 165 juta; Kepala Bagian Pengendali Anggaran Suwartini Wirta Rp 165 juta; Sekretariat Rp 110 juta, dirjen yang membidangi kegiatan Rp 50 juta; direktur yang membidangi kegiatan yakni Hasan Kleib Rp 100 juta; Djauhari Oratmangun Rp 100 juta; dan Iwan Wiranata Admaja Rp 75 juta.
Sudjadnan juga disebut menggunakan sebagian uang selisih itu untuk kegiatan gala dinner atau makan malam kebudayaan dalam rangkaian Pertemuan Tingkat Menlu ASEAN ke-37 serta sidang-sidang pendukungnya sekitar Rp 1,45 miliar, membayarkan pajak PT Pactoconvex Niagatama sebesar Rp 500 juta pada tahun 2004, dan Rp 500 juta untuk tahun 2005, membayar jasa konsultan fiktif kepada PT Pactoconvex Niagatama dan PT Royalindo sebesar Rp 600 juta.
Jaksa KPK menganggap uang selisih yang digunakan Sudjadnan tidak sesuai dengan ketentuan tersebut sebagai total kerugian negara setelah dikurangi uang yang telah dikembalikan. Menurut hasil pemeriksaan Direktorat Jenderal Departemen Luar Negeri sekitar 2007, uang kerugian negara yang telah dikembalikan jumlahnya sekitar Rp 1,653 miliar sehingga total kerugian menjadi Rp 11,091 miliar.
Dalam persidangan, Sudjadnan membantah menerima Rp 300 juta dan membagi-bagikannya kepada sejumlah pihak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.