JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Luar Negeri, Hasan Wirajuda, disebut dalam surat dakwaan bekas anak buahnya, Sudjadnan Parnohadiningrat, menerima uang Rp 440 juta terkait dengan penyelenggaraan 12 pertemuan/sidang internasional di Departemen Luar Negeri (sekarang Kementerian Luar Negeri) 2004-2005. Uang tersebut diduga hasil korupsi penyelenggaraan kegiatan/sidang internasional yang dilakukan Sudjadnan selaku Sekretaris Jenderal Deplu saat itu.
"Dari dana tersebut digunakan untuk memperkaya terdakwa sebesar Rp 300 juta, dan untuk memperkaya orang lain, atas perintah terdakwa (Sudjadnan) antara lain dipergunakan untuk Hasan Wirajuda sebesar Rp 440 juta," kata jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Kadek Wiradana, saat membacakan surat dakwaan Sudjadnan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (26/3/2014).
Dalam surat dakwaan jaksa KPK, terdapat selisih sekitar Rp 12,7 miliar antara biaya penyelenggaraan 12 kegiatan yang disampaikan dalam laporan pertanggungjawaban dan biaya riil yang dikeluarkan Deplu untuk melaksanakan 12 kegiatan internasional tersebut. Sebagian dari selisih anggaran itu dibagi-bagikan kepada sejumlah pihak atas perintah Sudjadnan.
Selain Hasan, pihak yang disebut menerima uang Sudjadnan adalah Kepala Biro Keuangan Deplu Warsita Eka (disebut menerima Rp 15 juta), Kepala Bagian Pelaksana Anggaran Sekjen I Gusti Putu Adnyana (Rp 165 juta), Kepala Bagian Pengendali Anggaran Suwartini Wirta (Rp 165 juta), Sekretariat (Rp 110 juta), dirjen yang membidangi kegiatan (Rp 50 juta), direktur yang membidangi kegiatan yakni Hasan Kleib (Rp 100 juta), Djauhari Oratmangun (Rp 100 juta), dan Iwan Wiranata Admaja (Rp 75 juta).
Sudjadnan juga disebut menggunakan sebagian uang selisih itu untuk kegiatan gala dinner atau makan malam kebudayaan dalam rangkaian Pertemuan Tingkat Menlu ASEAN ke-37 serta sidang-sidang pendukungnya sekitar Rp 1,45 miliar, membayarkan pajak PT Pactoconvex Niagatama sebesar Rp 500 juta pada tahun 2004, dan Rp 500 juta untuk tahun 2005, membayar jasa konsultan fiktif kepada PT Pactoconvex Niagatama dan PT Royalindo sebesar Rp 600 juta.
Jaksa KPK menganggap uang selisih yang digunakan Sudjadnan tidak sesuai dengan ketentuan tersebut sebagai total kerugian negara setelah dikurangi uang yang telah dikembalikan. Menurut hasil pemeriksaan Direktorat Jenderal Departemen Luar Negeri sekitar 2007, uang kerugian negara yang telah dikembalikan jumlahnya sekitar Rp 1,653 miliar.
"Bahwa atas perbuatan terdakwa secara bersama-sama telah mengakibatkan kerugian keuangan negara Deplu sebesar Rp 12.744.804.630,55 dikurangi pengembalian kerugian negara sebesar Rp 1.653.343.559 menjadi sebesar Rp 11.091.461.071," kata jaksa Kadek.
Terkait penyidikan kasus Sudjadnan, KPK pernah memeriksa Hasan sebagai saksi. Seusai diperiksa pada 2012, anggota Dewan Pertimbangan Presiden itu mengaku semula tidak tahu ada pelanggaran dalam penggunaan anggaran untuk seminar/sidang internasional tersebut. Hasan mengaku baru tahu kalau dana konferensi tersebut dikorupsi dua tahun kemudian atau setelah ada pemeriksaan internal oleh Ditjen Deplu. Dia juga mengaku tidak mendapatkan laporan pertanggungjawaban secara lengkap terkait pelaksanaan konferensi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.