Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Jokowi-JK Tunggu Istana Bertindak soal "Obor Rakyat"

Kompas.com - 18/06/2014, 17:12 WIB
Sabrina Asril

Penulis


DEPOK, KOMPAS.com - Tim pemenangan Joko WIdodo-Jusuf Kalla menunggu pemerintah bersikap atas keberadaan tabloid Obor Rakyat. Mereka menilai tabloid itu sudah memicu keresahan masyarakat karena memuat sejumlah isu SARA.

"Terlepas ada kaitan atau tidak, pemerintah wajib menjelaskan kepada kita apa tindakan yang diambil karena sudah bernuansa SARA. Karena kalau SARA itu bukan tanggung jawab Jokowi-JK, tapi juga pemerintah sehingga tidak terjadi konflik kerukunan," ujar anggota tim sukses Jokowi-JK, Taufik Basari, di sela-sela acara diskusi di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Rabu (18/6/2014).

Taufik berharap negara tidak absen dalam kasus penyebaran isu SARA yang terdapat dalam tabloid Obor Rakyat. "Makanya, kami tunggu tanggapan soal ini dari Istana," kata Taufik.

Politisi Partai Nasdem itu menyatakan, tim Jokowi-JK sudah melaporkan redaksi Obor Rakyat kepada Badan Reserse Kriminal Polri. Saat melaporkan itu, tim Jokowi-JK juga menyertakan kartu nama SB selaku Deputi Staf Khusus Kepresidenan.

"Apa yang disampaikan merujuk pada sumber-sumber yang jelas dan pengakuan dari yang bersangkutan sendiri. Bagaimanapun, karena sudah mengakui, maka penting Istana memberikan tanggapan apakah benar-benar Kepresidenan tidak tahu?" ujar Taufik.

Tabloid tersebut beredar di sejumlah pondok pesantren di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Isi tabloid mendiskreditkan pasangan Jokowi-JK dan tanpa menyebut narasumber dan penulis berita. Sudah ada tiga edisi yang diterbitkan tabloid ini. Edisi pertama memuat judul besar "Capres Boneka", edisi kedua "1001 Topeng Pencitraan", dan edisi ketiga "PDI-P Partai Salib".

Tim Jokowi-JK sudah melaporkan SB selaku Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat dan DS sebagai salah satu staf redaksinya ke Polri atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik.

Kepala Polri Jenderal (Pol) Sutarman menegaskan, polisi akan menindak pengelola tabloid Obor Rakyat dengan tiga ketentuan undang-undang. Ketiga UU tersebut adalah UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

Nasional
Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Nasional
Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Nasional
Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Nasional
Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Nasional
WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com