Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Singgung Pernyataan Akil soal Hukuman Potong Jari untuk Koruptor

Kompas.com - 16/06/2014, 15:35 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyinggung pernyataan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar yang pernah memberi gagasan hukuman potong jari tangan kepada koruptor. 

Hal itu disinggung jaksa Pulung Rinandoro saat membacakan surat tuntutan Akil di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (16/6/2014).

"Publik tentunya masih ingat apa yang diucapkan terdakwa di MK pada 9 Maret 2012, yang menyatakan, 'Ini ide saya dibanding dihukum mati lebih baik dikombinasi pemiskinan dan memotong salah satu jari tangan koruptor saja cukup'," ujar jaksa Pulung menirukan ucapan Akil saat itu.

Jaksa mengatakan, Akil telah diberi amanah besar sebagai seorang hakim konstitusi. Akil pun memimpin lembaga yang memiliki kewenangan luar biasa, yang meliputi empat kewenangan konstitusional, yaitu menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan hasil pemilihan umum.

Jaksa juga menjabarkan latar belakang Akil, yaitu sebagai praktisi hukum, doktor di bidang ilmu hukum, dan pegiat antikorupsi. Menurut jaksa, dengan latar belakang tersebut, publik menaruh harapan besar kepada Akil agar dapat menjalankan tugas selaku hakim dan Ketua MK RI dengan penuh dedikasi dan integritas.

"Namun, pada kenyataannya, terdakwa malah melakukan pengkhianatan dan penyalahgunaan atas amanah yang telah dipercayakan kepada dirinya," kata jaksa Pulung.

Jaksa menyebut Akil justru melegalkan praktik suap-menyuap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang dari hasil korupsi. Menurut jaksa, perbuatan Akil telah menyakiti seluruh elemen bangsa Indonesia yang telah menaruh harapan dan kepercayaan, juga meruntuhkan kepercayaan publik kepada lembaga MK.

"Terdakwa tidak menjaga amanah dengan melakukan kecurangan, penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang yang ada pada dirinya," kata jaksa.

Dalam kasus ini, Akil didakwa menerima hadiah atau janji terkait pengurusan 15 sengketa pilkada. Ia juga dijerat tindak pidana pencucian uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com