Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Syarat Pemenang, Prabowo dan Jokowi Harus Duduk Bersama

Kompas.com - 12/06/2014, 12:40 WIB
Rahmat Fiansyah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Harjono mengatakan, ketentuan undang-undang mengenai syarat penentuan pemenang pemilu presiden memiliki persoalan. Dia pun menyarankan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengajak kedua capres Prabowo Subianto dan Joko Widodo untuk duduk bersama.

"Mereka kemudian membuat satu kesepakatan, kesepakatannya semacam kita sepakat (pemenangnya) satu putaran saja 50 persen plus satu. Kalau sekarang kan belum tahu siapa yang menang siapa yang kalah," katanya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (12/6/2014).

Menurut Harjono, berdasarkan pasal 6A Undang Undang Dasar 1945 dan pasal 159 ayat 1 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden, pemenang pilpres harus memenuhi syarat perolehan suara 50 persen plus satu dan sebaran suara minimal 20 persen di lebih dari separuh jumlah provinsi.

Kendati demikian, ketentuan tersebut bisa saja tidak berlaku ketika kedua capres membuat kesepakatan karena masalah itu menjadi domain mereka. "Tapi kan ini menjadi hak mereka berdua. Karena hak mereka berdua maka mereka bisa melepaskan haknya, kalau sudah berjanji tidak mengajukan permohonan-permohonan lain (pasca pemilu)," ucapnya.

Harjono berpendapat, ketentuan syarat pemenang pilpres tentang sebaran suara bisa menimbulkan persoalan. Pasalnya, kata dia, pasal 159 ayat 1 tidak mengatur tentang batas maksimal putaran pemilu yang harus dijalani apabila persyaratan sebaran suara tidak terpenuhi. "Apakah kalau diulang (sebaran suara) pasti tercapai? Kan belum tentu. Berarti bisa tidak mesti dua kali, bisa tiga atau empat kali. Itu menurut saya memang ada persoalan di situ," ujarnya.

Ketidakpastian ini, menurut Harjono, juga bisa menjadi dalil pertimbangan bagi kedua capres jika sepakat bersama-sama mengajukan ke MK. Dia menilai, selain membengkaknya biaya ekonomi, pilpres yang dilakukan lebih dari satu atau dua kali putaran bisa meningkatkan biaya sosial. "Pasti salah satunya (yang kalah) akan menggagalkan yang lain (yang menang)," ucapnya.

Sebelumnya, KPU menyatakan, ada dua alternatif pemecahan masalah multitafsir klausul sebaran suara itu. Alternatif pertama, uji tafsir UUD 1945 dan UU Pilpres di MK. Alternatif lainnya, KPU akan menegaskan dalam peraturan KPU soal syarat presiden dan wakil presiden yang akan dilantik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com