"Kami menyepakati memanggil Jokowi terkait pernyataannya saat pengambilan nomor undian. Juga kami panggil, Jokowi-JK terkait kampanye yang dilaksanakan iklannya di televisi," ujar Anggota Bawaslu Nasrullah di Jakarta, Selasa (3/6/2014).
Seperti diberitakan sebelumnya, ketika menyampaikan sambutan dalam pengundian nomor urut peserta Pemilu Presiden 2014, Minggu (1/6/2014), di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Jokowi menyerukan untuk memilih pasangan nomor dua. Sementara itu, iklan Jokowi-JK, kata Nasrullah, tayang beberapa kali di televisi pada Minggu dan Senin (2/6/2014). Nasrullah mengatakan, pemanggilan itu diputuskan pada rapat pleno Bawaslu yang digelar pada Senin malam. Pemanggilan ditujukan kepada Jokowi dan JK, bukan kepada anggota tim pemenangannya.
"Karena dalam undang-undang (UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden) disebutkan, setiap orang. Itu termasuk juga capres dan cawapresnya," kata Nasrullah.
Terkait penanyangan iklan kampanye Jokowi-JK, Bawaslu juga memanggil pihak televisi yang menayangkan iklan tersebut. Surat pemanggilan akan dilayangkan pada hari ini, dan kemungkinan pemeriksaan dilakukan pada Rabu (4/6/2014) besok. Pemanggilan ini untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran sebelum Bawaslu memutuskan apakah pasangan ini bisa dikenakan sanksi atau tidak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.