Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putra Menteri Syarief Hasan Jadi Tersangka Kasus Videotron

Kompas.com - 16/05/2014, 15:09 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com --
Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan putra dari Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Syarief Hasan, Riefan Avrian, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan videotron, Jumat (16/5/2014). Penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat Riefan selaku Direktur Utama PT Rifuel sebagai tersangka.

"Kami telah tetapkan sebagai tersangka dan surat perintah penyidikan telah kami tanda tangani hari ini, 16 Mei 2014," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Adi Toegarisman di kantornya, Kuningan, Jakarta, Jumat.

Adi menjelaskan, penetapan Riefan sebagai tersangka salah satunya merupakan hasil pengembangan dari persidangan terdakwa Hendra Saputra. Hendra adalah office boy di perusahaan Riefan yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus ini.

"Berdasarkan fakta, hasil persidangan, ada fakta hukum yang kami rumuskan, kami simpulkan keterlibatan seseorang, yaitu inisial RA," katanya.

Dalam dakwaan, Hendra disebut bersama-sama Riefan melakukan korupsi proyek videotron sehingga telah memperkaya diri sendiri dan Riefan. Hendra yang hanya mengenyam pendidikan sampai kelas III sekolah dasar ini diangkat oleh Riefan sebagai Direktur Utama PT Imaji Media.

Perusahaan ini sengaja didirikan untuk mendapatkan proyek videotron di Kementerian Koperasi dan UKM. Hendra mengaku dipaksa oleh Riefan dan ia sebagai direktur tak pernah menyiapkan persyaratan untuk mengikuti proses lelang proyek ini.

Hendra sadar, ia tak memiliki kompetensi menjadi direktur sebuah perusahaan. Untuk itu, selama proses lelang hingga pengerjaan proyek diambil alih oleh Riefan.

PT Imaji sebagai perusahaan yang baru berdiri dapat memenangi proyek Videotron. Pembayaran proyek videotron kemudian masuk ke rekening Hendra selaku Dirut PT Imaji Media. Namun, rekening ini juga dikuasai oleh Riefan. Dari Riefan, Hendra kemudian mendapat bagian Rp 19 juta.

Kasus ini terungkap setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan pada Februari-Mei 2013. BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran yang tidak sesuai spesifikasi teknis sebesar Rp 2,695 miliar. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.780.298.943.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com