Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Pernah Ajukan Izin Panggil Paksa Prabowo Subianto

Kompas.com - 09/05/2014, 06:46 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Siti Nurlaila mengatakan, lembaganya itu sempat memanggil Prabowo Subianto, tetapi tidak dipenuhi. Dia pun mengatakan pernah meminta izin kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memanggil paksa Prabowo.

"Prabowo dipanggil, tapi tidak datang. Surat izinnya (pemanggilan paksa) tidak kunjung terbit (juga)," ujar Siti seusai jumpa pers Melawan Lupa Tragedi Berdarah Trisakti, di Restoran Bumbu Desa, Jakarta, Kamis (8/5/2014).

Siti mengatakan, mekanisme berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Komnas HAM bisa melakukan pemanggilan paksa, tetapi harus mendapat izin dari pengadilan negeri. Dengan dasar itulah, ujar dia, permohonan pemanggilan paksa dilayangkan Komnas HAM ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Sampai sekarang PN Jakarta tidak mengeluarkan surat izin," kata Siti. Meskipun ada pemanggilan, kata dia, status Prabowo masih sebatas saksi, bukan tersangka. Apalagi, ujar dia, Komnas HAM hanya memiliki kewenangan melakukan penyelidikan. "Ketika (kasus dilimpahkan), di Kejagung baru tersangka," kata dia.

Sampai saat ini, perkara dugaan pelanggaran HAM berat termasuk kasus di Trisakti tersebut belum menemukan titik terang. Menurut penuturan Siti, salah satu hambatannya adalah Kejaksaan Agung selalu mengembalikan berkas ke Komnas HAM dengan alasan tidak lengkap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Menhub Usul Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Masuk PSN

Menhub Usul Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Masuk PSN

Nasional
SYL Diduga Minta Uang ke Para Pegawai Kementan untuk Bayar THR Sopir hingga ART

SYL Diduga Minta Uang ke Para Pegawai Kementan untuk Bayar THR Sopir hingga ART

Nasional
Delegasi DPR RI Kunjungi Swedia Terkait Program Makan Siang Gratis

Delegasi DPR RI Kunjungi Swedia Terkait Program Makan Siang Gratis

Nasional
Hari Ke-11 Penerbangan Haji Indonesia, 7.2481 Jemaah Tiba di Madinah, 8 Wafat

Hari Ke-11 Penerbangan Haji Indonesia, 7.2481 Jemaah Tiba di Madinah, 8 Wafat

Nasional
Ketua KPU Protes Aduan Asusila Jadi Konsumsi Publik, Ungkit Konsekuensi Hukum

Ketua KPU Protes Aduan Asusila Jadi Konsumsi Publik, Ungkit Konsekuensi Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com