"Tidak kenal. Saya lihat dan dengar dari media kenapa Wawan disidang," ujar Maria pada Majelis Hakim perkara ini, di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Maria dipanggil bersaksi dalam kapasitas sebagai anggota panel Hakim Konstitusi yang menangani sengketa pilkada yang diajukan pasangan Amir Hamzah dan Kasmin ini.
Maria mengaku tidak mengetahui secara spesifik tindak pidana yang menjerat Wawan. Ia hanya tahu ada unsur dugaan politik uang dalam kampanye pilkada yang menyeret nama mantan Ketua MK Akil Mochtar, yang juga menjadi terdakwa dalam perkara yang sama dengan berkas berbeda.
Wawan didakwa memberikan Rp 1 miliar kepada Akil melalui seorang advokat bernama Susi Tur Andayani. Uang itu diduga untuk mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan hasil Pilkada Kabupaten Lebak untuk periode jabatan 2013-2018 tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.