Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda Pendapat, Hakim Maria Farida Tolak Pemilu Serentak

Kompas.com - 23/01/2014, 17:28 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pendapat hakim konstitusi tidak bulat dalam memutus uji materi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan akademisi Effendi Ghazali bersama Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Serentak. Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati berpendapat berbeda (dissenting opinion), yakni menolak seluruh gugatan.

Dalam pendapatnya, Maria tetap berpegang pada putusan MK dalam pengujian Pasal 3 Ayat (5) UU 42/2008 yang dikeluarkan pada Februari 2009. Saat itu, MK memutuskan bahwa ayat tersebut yang berbunyi "Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan setelah pelaksanaan pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD" adalah konstitusional.

Ketika itu, MK berpendapat, pengalaman yang telah berjalan adalah pilpres dilaksanakan setelah pileg karena presiden dan wakil presiden dilantik oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat sesuai Pasal 3 Ayat (2) UUD 1945. Dengan demikian, pemilu DPR dan DPD didahulukan untuk dapat dibentuk MPR.

Menurut Maria, secara delegatif, UUD 1945 telah menyerahkan kewenangan kepada pembentuk UU (DPR dan presiden) untuk mengatur tata cara pelaksanaan pilpres serta ketentuan lebih lanjut mengenai pemilu. Dengan demikian, menjadi kebijakan hukum terbuka pembentuk UU untuk merumuskan mekanisme terbaik tata cara pemilu, termasuk dalam penentuan waktu antarsatu pemilihan dengan pemilihan yang lain.

"Pelimpahan kewenangan secara delegatif kepada pembentuk undang-undang untuk mengatur tata cara pelaksanaan pilpres, serta ketentuan lebih lanjut mengenai pemilu memang perlu dilaksanakan karena terdapat hal-hal yang tidak dapat dirumuskan secara langsung oleh UUD 1945 karena sifatnya yang mudah untuk berubah atau bersifat terlalu teknis," kata Maria dalam putusan.

Maria menambahkan, aturan presidential threshold yang diatur dalam Pasal 9 UU 42/2008 juga merupakan kebijakan hukum terbuka yang pada prinsipnya tidak terkait dengan pengaturan serentak atau tidaknya pemilu. Bila pembentuk UU menginginkan pemilu dilaksanakan serentak, maka presidential threshold tetap dapat diterapkan. Sebaliknya, threshold tersebut juga dapat dihilangkan bila presiden dan DPR menghendakinya.

Untuk diketahui, Pasal 9 tersebut berbunyi, "Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah nasional dalam pemilu anggota DPR".

Dalam putusan yang dibacakan di Gedung MK, Kamis (23/1/2014), MK berpendapat bahwa putusan tahun 2009 harus dimaknai sebagai pilihan penafsiran Mahkamah atas ketentuan konstitusi yang sesuai dengan konteks pada saat putusan tersebut dijatuhkan.

Adapun terkait teknis pengambilan sumpah, menurut MK, berdasarkan penalaran yang wajar dan praktik ketetanegaraan, maka pengucapan sumpah anggota DPR dan DPD tetap lebih dahulu dilaksanakan. Setelah itu, pengambilan sumpah presiden dan wakil presiden di hadapan MPR.

"Jadi, penyelenggaraan pilpres dan pemilu anggota lembaga perwakilan, baik secara serentak maupun tidak serentak, tidaklah mengubah agenda pengucapan sumpah presiden dan wakil presiden sebagaimana dilaksanakan selama ini," demikian putusan MK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com