Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasib MS Kaban Tunggu Proses Kasus Anggoro di Persidangan

Kompas.com - 23/04/2014, 21:18 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu proses persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan pengajuan anggaran Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Kementerian Kehutanan dengan tersangka Anggoro Widjojo untuk dapat mengusut dugaan keterlibatan mantan Menteri Kehutanan MS Kaban dalam kasus tersebut.

Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, pengusutan terhadap dugaan keterlibatan Kaban tergantung pada fakta yang muncul dalam proses persidangan Anggoro.

"Sekarang kita fokusnya adalah tersangka yang sekarang dilakukan, nanti kita lihat proses di pengadilan. Itu kan yang namanya keterangan-keterangan saksi, nanti bisa dicabut oleh mereka yang memberikan keterangan. Nanti kita lihat di situ, jadi satu demi satu lah," kata Bambang di Jakarta, Rabu (23/4/2014).

Saat ditanya apakah KPK kurang alat bukti awal untuk mengusut dugaan keterlibatan Kaban, Bambang membantahnya. Dia pun kembali menegaskan KPK menunggu proses persidangan Anggoro yang tengah berjalan.

"Saya tidak mengatakan begitu, saya mengatakan prosesnya kita menunggu proses di persidangan, pelan-pelan, satu-satu," ujarnya.

Aliran uang ke Kaban

Diberitakan sebelumnya, Anggoro selaku pemilik PT Masaro Radiokom didakwa menyuap Menteri Kehutanan saat itu, MS Kaban (baca: Ini Aliran Uang dari Anggoro ke MS Kaban), dan Ketua Komisi IV DPR periode 2004-2009 Yusuf Erwin Faisal.

Menurut dakwaan yang disusun tim jaksa KPK, uang itu diberikan terkait pemberian rekomendasi atau pengesahan rancangan pagu bagian anggaran 69 program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kementerian Kehutanan tahun 2007.

Jaksa menjelaskan, uang itu diberikan kepada MS Kaban dan Boen Purnama karena jabatan keduanya memiliki kewenangan untuk mengusulkan rancangan pagu bagian angaran 69 Program Gerakan Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kementerian Kehutanan. Selain itu, PT Masaro berkeinginan untuk menjadi rekanan pengadaan SKRT. Adapun pemberian ke Faisal karena ia berwenang mengesahkan anggaran tersebut.

Terkait penyidikan kasus ini, KPK pernah memeriksa Kaban. Seusai diperiksa sebagai saksi akhir Februari 2014, Kaban mengatakan bahwa penunjukkan langsung PT Masaro Radiokom sebagai rekanan pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) 2007 di Kementerian Kehutanan sesuai dengan undang-undang dan keputusan presiden.

Menurut Kaban, penunjukan langsung terhadap perusahaan milik Anggoro Widjojo itu dilakukan Kemenhut ketika dipimpinnya mengingat waktu pelaksanaan proyek SKRT yang mendesak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Nasional
ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

Nasional
Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com