Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pejabat Dinas Pendidikan Garut Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Buku

Kompas.com - 11/04/2014, 14:13 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Kepala Bidang Pendidikan Menengah Dinas Pendidikan Kabupaten Garut berinisial EK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan buku pengayaan referensi dan buku pendidik SMP tahun anggaran 2010.

Kepala Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Komisaris Besar Yudhiawan mengatakan, penyidikan atas kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 2012 lalu. Dinas Pendidikan Kabupaten Garut melaksanakan proyek pengadaan buku dengan pagu anggaran sebesar Rp 7,735 miliar.

"Anggaran tersebut dibagi ke dalam dua proyek karena Garut itu sisi geografisnya kan luas, ada sisi utara dan sisi selatan," kata Yudhiawan di Mabes Polri, Jumat (11/4/2014).

Ia menjelaskan, untuk wilayah utara, pagu anggarannya sebesar Rp 4.322.500.000. Namun, nilai kontrak yang dimenangkan PT MP selaku penerbit buku sebesar Rp 3.824.548.000. Adapun kontrak pengadaan buku wilayah selatan dimenangkan CV TCP dengan nilai kontrak sebesar Rp 3.140.000.000 dari pagu anggaran sebesar Rp 3.412.500.000.

Dari hasil penyidikan sementara, kata Yudhiawan, ada sejumlah kejanggalan dalam kasus ini, mulai dari upaya penggelembungan harga, spesifikasi buku yang diproduksi tidak sesuai dengan kontrak, hingga jumlah buku yang disalurkan tidak sesuai dengan kontrak yang disetujui.

"Modus operandi secara detail panitia tidak membuat HPS (harga perkiraan sendiri) secara detail dan hanya mengurangi 1 persen saja dari nilai pagu. Kemudian bahwa pekerjaan itu disubkontrakan kepada pihak lain, di mana pihak pemenang mendapatkan fee sebesar 2 persen dari nilai kontrak," ujarnya.

Selain itu, ia menambahkan, buku tersebut seharusnya sudah dapat dibagikan pada 2010. Namun, buku itu rupanya disimpan di dalam sebuah gudang selama dua tahun dan baru didistribusikan ke sekolah-sekolah saat proses penyelidikan dimulai.

Hingga saat ini, sebanyak 50 orang saksi telah diperiksa, termasuk aparat pemerintah daerah, kepala sekolah dan wakil kepala sekolah, serta penyedia barang.

Akibat perbuatannya, EK disangka melakukan pelanggaran sesuai Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. "Untuk tersangka saat ini belum dilakukan penahan karena masih menunggu hasil perhitungan negara dari BPK dulu," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com