Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasdem Apresiasi Keputusan MK Tolak Permohonan Yusril

Kompas.com - 21/03/2014, 09:20 WIB
Dani Prabowo

Penulis


BANDUNG, KOMPAS.com - Partai Nasdem mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan uji materi terkait UU tentang Pemilu Presiden yang diajukan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra. Nasdem menilai, jika ambang batas pengusungan calon presiden dan calon wakil presiden (presidential threshold) dalam UU Pilpres dihilangkan, hal itu akan merusak tatanan pemilu.

Ketua Badan Pemenangan Pemilu Nasdem Ferry M Baldan mengatakan, tanpa ambang batas pencalonan presiden, maka parpol dapat bebas mengajukan calon presiden. Jika itu terjadi, maka akan muncul banyak partai baru untuk menjadi peserta pemilu ke depannya. Pasalnya, kata dia, syarat untuk membentuk partai baru tidak sulit, cukup mengandalkan hasil verifikasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Pilkada saja memerlukan persyaratan, bahkan calon independen ada syaratnya. Masa untuk mengusulkan capres cukup menjadi peserta pemilu," kata Ferry di Bandung, Jumat (21/3/2014).

Ferry menambahkan, kualitas parpol dapat dilihat dari perolehan suara pada pemilu legislatif. Semakin besar jumlah suara yang diperoleh parpol, maka jumlah kursi yang didapat di parlemen akan semakin besar.

Jika nantinya ada partai kecil yang capres-cawapresnya menang di pilpres, kata dia, setiap kebijakan yang akan diambil pemerintah dikhawatirkan tidak akan didukung oleh parlemen.

"Sedangkan putusan yang berkaitan dengan regulasi, keuangan adalah berdasarkan keputusan bersama, berdasarkan keputusan DPR. Itu selain merusak pemilu, tatanan pemerintah menjadi tak karuan," pungkasnya.

Seperti diberitakan, MK menolak gugatan Yusril terkait dengan ketentuan ambang batas pencalonan presiden dalam UU tentang Pemilu Presiden dan pelaksanaan pemilu serentak pada 2019. Terhadap dua gugatan tersebut, MK berpegang pada putusan sebelumnya.

MK memutuskan bahwa pemilu serentak tetap dilangsungkan pada 2019 dan ambang batas pencalonan presiden diserahkan kepada pembentuk UU sebagai kebijakan hukum yang terbuka.

Dengan demikian, persyaratan untuk partai politik atau gabungan partai politik dalam mengajukan pasangan capres dan cawapres pada pemilu presiden 9 Juli 2014 tetap harus memperoleh minimal 20 persen kursi DPR atau mendapat suara sah secara nasional 25 persen dalam pemilu legislatif 9 April 2014.

Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan akademisi Effendi Ghazali yang pada dasarnya pemilu serentak (legislatif dan presiden) sesuai dengan original intent para pembuat UUD atau sering disebut pemilu lima kotak. Demikian pula dengan permintaan Yusril untuk menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden/wakil presiden, MK juga kembali mengutip putusan sebelumnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com