Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Wawan

Kompas.com - 20/03/2014, 11:34 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tim penasehat hukum Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Menurut Jaksa, dakwaan atas kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap.

Jaksa Edy Hartoyo menjelaskan, keberatan yang diajukan Wawan telah masuk pada pokok perkara dan akan dibuktikan dipersidangan. Salah satunya, yaitu keberatan Wawan mengenai tidak dipaparkan peran calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak saat itu, Amir Hamzah-Kasmin, dalam kasus dugaan suap kepada Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu Akil Mochtar.

"Siapa yang melakukan penyuapan pada hakim tersebut menurut kami sudah memasuki pokok perkara yang nantinnya akan dibuktikan di persidangan sehingga bukan termasuk alasan keberatan," kata Jaksa saat menanggapi eksepsi Wawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (20/3/2014).

Jaksa juga menanggapi keberatan Wawan mengenai kapasitasnya dalam kasus dugaan suap Pilkada Banten. Menurut Jaksa, posisi Wawan dalam kasus itu juga selaku Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (PT BPP). Sebab, uang yang diberikan pada Akil bukan dari sumber pribadi melainkan perusahaan PT BPP.

"Terdakwa telah memberi uang yang seluruhnya Rp 7,5 miliar pada Akil mochtar selaku Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi yang mana sumber uang tersebut diambil dari kas PT BPP sebagaimana uraian fakta dalam dakwaan," terang Jaksa.

Atas tanggapan Jaksa, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta akan memutuskan pada sidang selanjutnya, Senin (25/3/2014).

Sebelumnya, Wawan menyebut mantan Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah sebagai pihak yang paling berkepentingan dalam sengketa Pilkada Lebak. Saat itu, Amir dan Kasmin yang mencalonkan diri sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lebak mengajukan permohonan keberatan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam eksepsinya, tim penasehat hukum Wawan mengatakan bahwa Amir-Kasmin merupakan pihak yang meminta bantuan dana Rp 1 miliar kepada Wawan. Tim penasehat hukum juga menilai jaksa tidak menjelaskan kapasitas Wawan dalam kasus ini, apakah terkait kapasitasnya sebagai pribadi atau sebagai komisaris Utama PT BPP.

Seperti diketahui, Wawan bersama kakaknya Gubernur Banten Atut Chosiyah didakwa memberikan uang Rp 1 miliar kepada Akil Mochtar melalui pengacara Susi Tur Andayani. Uang itu diberikan untuk mempengaruhi Akil dalam memutus permohonan keberatan hasil Pilkada Lebak yang diajukan pasangan calon Bupati Lebak Amir Hamzah dan Kasmin.

Dalam Pilkada Lebak, Amir-Kasmin kalah suara dengan pasangan Iti Oktavia Jayabaya-Ade Sumardi. Atas kekalahan itu, Amir mengajukan keberatan hasil Pilkada Lebak ke MK. Adapun Susi merupakan kuasa hukum Amir-Kasmin.

Dalam dakwaan, Wawan diminta Atut untuk menyediakan dana sebesar Rp 3 miliar sesuai permintaan Akil. Namun, Wawan hanya bersedia memberikan Rp 1 miliar. Uang itu akan diberikan pada Akil melalui Susi. Selain itu, Wawan juga didakwa memberi hadiah atau janji Rp 7,5 miliar pada Akil. Diduga, uang tersebut terkait pengurusan sengketa Pilkada Banten untuk memenangkan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur saat itu, Atut-Rano Karno.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com