Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MKH Pecat Sepasang Hakim yang Selingkuh

Kompas.com - 04/03/2014, 18:15 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com
- Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan hukuman disiplin berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun terhadap sepasang hakim yang berselingkuh, yakni Hakim Pengadilan Negeri Tebo, Jambi, Elsadela dan Hakim Pengadilan Agama Tebo Mastuhi.

"Memutuskan, menyatakan hakim terlapor terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH), dan menjatuhkan hukum disiplin terlapor, berat, pemberhentian tetap, dengan hak pensiun," kata Ketua Majelis MKH Andi Syamsu Alam saat membacakan putusan di Jakarta, Selasa (4/3/2014), seperti dikutip dari Antara.

Hakim Elsadela dan Hakim Mastubi di sidang terpisah. Elsadela disidang dan diputus terlebih dahulu, baru kemudian dilanjutkan sidang Hakim Mastubi pada siang harinya.

Andi Syamsu mengatakan, sambil menunggu keputusan Presiden untuk memberhentikan keduanya, MKH juga merekomendasikan agar Elsadela dan Mastubi langsung dibebastugaskan.

Menurut majelis, perbuatan kedua hakim terlapor telah mencederai pengadilan, bertentangan dengan KEPPH, perbuatan tercela dan tidak menjunjung harga diri, martabat dan keluhuran hakim.

Hal yang memberatkan dari putusan ini karena keduanya melakukan perbuatan tersebut berulang kali dan dilakukan di ruang kerja pengadilan negeri agama.

"Yang meringankan terlapor menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," kata hakim anggota Desnayati.

Kasus perselingkuhan dua hakim ini muncul setelah HR, suami dari Hakim Elsadela, melaporkan perselingkuhan istrinya dengan Hakim Mastuhi ke Pengadilan Tinggi Jambi. Atas laporan tersebut, Pengadilan Tinggi Jambi langsung menindaklanjuti laporan HR dengan menarik Hakim Elsadela ke ke pengadilan tinggi, dan meneruskan kasus ini ke Badan Pengawas (Bawas) MA.

Bawas MA menyerahkan kasus ini ke Komisi Yudisial untuk melakukan pemeriksaan, dan KY akhirnya merekomendasikan keduanya dibawa ke MKH.

Kedua hakim tersebut diadili oleh majelis MKH yang terdiri dari Hakim Agung Andi Syamsu Alam sebagai ketua, Hakim Agung Mahdi Soroinda Nasution sebagai anggota, Hakim Agung Desnayati sebagai anggota, Komisoner KY Eman Suparman sebagai anggota, Komisioner KY Imam Anshari Saleh senagai anggota, Komisoner KY Taufiqurrahman Syahuri sebagai anggota dan Komisioner KY Jaja Ahmad Jayus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com