JAKARTA, KOMPAS.com — 
Komisi Pemilihan Umum akan tegas memberi sanksi kepada peserta pemilu yang melewati batas waktu penyerahan laporan awal dana kampanye. Untuk sanksi ini, KPU pusat yang akan menetapkan pembatalan peserta pemilu jika ada yang melanggar batas berdasarkan dokumen dan berita acara yang dibuat KPU di daerah.

Demikian disampaikan Komisioner KPU, Ida Budhiati, Hadar N Gumay, dan Ferry Kurnia Rizkiyansyah, di Jakarta, Senin (3/3). ”Berpedoman pada Pasal 138 UU Pemilu, peserta pemilu yang terlambat menyampaikan laporan awal dana kampanye sebagaimana tenggat yang ditentukan dikenai sanksi pembatalan sebagai peserta pemilu di wilayah setempat,” kata Ida.

Mekanisme pembatalan dilakukan dengan prosedur, KPU provinsi/kabupaten/kota menyusun berita acara hasil penerimaan laporan awal dana kampanye kemudian disampaikan kepada KPU. ”Jika peserta pemilu yang tidak melaksanakan kewajiban, berdasarkan berita acara tersebut, KPU menerbitkan surat keputusan pembatalan sebagai peserta pemilu di wilayah setempat bagi mereka yang melanggar,” kata Ida.

Namun, ketentuan UU hanya menyebut tenggat berupa hari penyerahan laporan awal paling lambat 14 hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan kampanye pemilu dalam bentuk rapat umum. UU tidak menyebut jam paling lambat penyerahan laporan. Soal jam paling lambat diatur di surat edaran KPU.

Saat ditanyakan apakah ketentuan berdasarkan surat edaran tersebut bisa dikenai sanksi atau tidak, Komisioner KPU Ferry secara implisit mengatakan bisa. ”Itu sudah menjadi kewenangan atributif dalam menerbitkan aturan dan pedoman terkait pemilu,” kata Ferry.

Otoritas KPU

Hadar mengatakan, pihaknya baru akan mendapatkan data rekapitulasi kepatuhan laporan awal dana kampanye secara nasional pada 5 Maret, berjenjang dari KPU kabupaten/kota ke KPU provinsi. ”Berdasarkan itu kami akan plenokan,” katanya.

Untuk penetapan sanksi pembatalan sebagai peserta pemilu, KPU belum memastikan kapan dilakukan karena masih perlu dibuat klasifikasi. Hadar mengatakan, penetapan pembatalan peserta pemilu menjadi otoritas KPU, bukan KPU daerah. Termasuk pembatalan calon anggota DPD, KPU provinsi tidak bisa langsung membatalkannya.

Menjawab pertanyaan apakah masih ada parpol di daerah yang menyampaikan laporan awal dana kampanye melebihi jam yang ditetapkan, Hadar mengatakan, KPU memaklumi jika ada situasi halangan di jalan yang di luar kuasa parpol tersebut. ”Harus dipastikan bahwa itu di luar kewenangan, ditambah jika Bawaslu juga memberi rekomendasi,” kata Hadar.

Komentar Hadar tersebut menanggapi Partai Amanat Nasional dan Partai Gerindra di Banten yang terlambat menyerahkan laporan dana ke KPU Banten.

Dorong tegas

Daniel Zuchron, Komisioner Divisi Teknis Pengawasan Bawaslu, mendorong KPU menerapkan sanksi tegas kepada parpol ataupun calon anggota DPD yang terlambat. Bawaslu menyayangkan kelonggaran penerapan surat edaran KPU soal batas akhir laporan awal dana pukul 18.00. ”Ini catatan untuk KPU, aturan sudah dibuat, tetapi masih longgar. Itu yang membuat Bawaslu sulit memberikan rekomendasi,” kata Daniel.

Di Gorontalo, Ketua Bawaslu Muhammad mengatakan, keterlambatan penyerahan laporan dalam hitungan menit masih bisa ditoleransi. (AMR/A13/APO)