"Karena (praktik korupsi) mengakibatkan kemiskinan," kata Mahfud di hadapan ratusan mahasiswa saat memberikan kuliah umum di Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (27/2/2014). Pernyataannya mengundang tepuk tangan dari para peserta kegiatan.
"Harus ada inisiatif mengubah undang-undang tindak pidana korupsi yang hanya (mengancam dengan hukuman) 20 tahun atau dihukum mati jika melakukan korupsi dalam keadaan negara krisis," tutur Mahfud.
Apalagi, kata Mahfud, ukuran sebuah negara sedang mengalami krisis atau tidak sampai sekarang masih terus menjadi perdebatan. Pada saat bersamaan, ujar dia, ada sekitar Rp 70 triliun uang negara yang hilang akibat korupsi dari sektor minyak dan gas saja.
"Untuk itu, seseorang yang melakukan korupsi dengan angka fantastis harus dihukum mati," imbuh Mahfud. Selain itu, harus diterapkan pula pembuktian terbalik.
"Jadi, jika ada pejabat yang mempunyai kelebihan kekayaan, ia yang harus membuktikan jika itu bukan hasil korupsi," papar Mahfud. Bila hanya jaksa yang diminta membuktikan dugaan kepemilikan harta itu berasal dari korupsi, menurut dia, bukti-bukti bisa dimusnahkan.
"Bisa saja bukti-buktinya dibakar atau kantornya juga dibakar agar bukti tidak ditemukan oleh jaksa. Jadi, saya mengusulkan untuk segera memberlakukan undang-undang pembuktian terbalik untuk menyelamatkan negara Indonesia ini dari korupsi yang sudah menjadi budaya," papar Mahfud.
Mahfud pun mengatakan, dia menunggu sebuah peraturan perundangan dengan pernyataan presiden yang menyatakan bahwa hukuman pelaku korupsi dinaikkan dari hukuman seumur hidup menjadi hukuman mati. "Kita harus tegas pada korupsi kalau ingin negara ini selamat," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.