Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Amir Siap Mundur kalau RUU KUHP-KUHAP Titipan Koruptor

Kompas.com - 27/02/2014, 20:08 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin kembali menegaskan tidak ada niat pemerintah ingin melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Amir menyatakan siap mundur jika rancangan dua RUU itu disusupi kepentingan koruptor.

"Yang sangat melukai perasaan adalah pembahasan ini kesannya karena ada sponsor koruptor. Waduh, kalau seandainya itu benar, tak usah melalui proses hukum, ada data saja, saya akan meletakkan jabatan hari ini juga," ujar Amir, di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (27/2/2014).

Menurut Amir, polemik RUU KUHP/KUHAP sudah berkembang terlalu liar. Ia mengatakan, tak ada faktor ketergesa-gesaan dalam pembahasan kedua RUU tersebut. Pasalnya, masa kerja anggota DPR masih berjalan sampai bulan September 2014.

Sebelumnya, KPK meminta DPR dan pemerintah menarik kedua RUU itu karena pembahasan dianggap tidak akan maksimal mengingat masa kerja DPR yang singkat.

Selain itu, Amir juga mengingatkan bahwa pembahasan RUU KUHP ini sudah disusun sejak 12 tahun lalu. Bahkan, RUU KUHAP sudah dibahas 40 tahun lalu.

"Jadi jauh sebelum KPK hadir. Profesornya bahkan sudah 3 orang meninggal dunia," kata Amir.

Menurut Amir, keberatan KPK atas beberapa pasal adalah hal yang wajar. Tetapi, ia meminta KPK tidak "membunuh" 700 pasal yang ada dalam RUU itu. Ia menekankan, masih terbuka kesempatan untuk melakukan harmonisasi.

Sementara itu, terkait kewenangan khusus KPK seperti penyadapan dan penyitaan tetap akan berlaku. Oleh karena itu, Amir mengajak KPK duduk bersama dengan tim penyusun RUU KUHP/KUHAP.

Seperti diberitakan, KPK telah mengirimkan surat kepada DPR dan Presiden meminta pembahasan RUU KUHP/KUHAP dihentikan. KPK berdalih persoalan waktu yang singkat menjadi hambatan DPR menyelesaikan kedua RUU itu. Oleh karena itu, KPK meminta agar pemerintah dan DPR menarik draf kedua RUU dan memercayakan pembahasan kembali revisi undang-undang KUHP/KUHAP kepada DPR periode 2014-2019.

Selain itu, KPK juga keberatan substansi dari RUU KUHP yang masih memuat tindak pidana kejahatan luar biasa. Padahal, jenis tindak pidana itu sudah diatur dalam undang-undang tersendiri. Pemerintah sudah menegaskan tidak akan menarik draf RUU KUHAP/KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com