Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu: Partai Nasdem Bisa Dipidana

Kompas.com - 24/02/2014, 23:07 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengatakan, Partai Nasdem dapat dipidana atas apel siaga yang digelar pada Minggu (23/2/2014) lalu. Partai Nasdem diduga melakukan kampanye seperti yang dilakukan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) September 2013 lalu.

"Kalau ditemukan unsur kampanye, (apel siaga) bisa dikategorikan sebagai kampanye rapat umum dan ini di ruang terbuka, maka bisa jadi kasus PKPI (Ketua Umum PKPI Sutiyoso dipidana) yang lalu terjadi di Jawa Tengah bisa terulang lagi saat ini," ujar anggota Bawaslu, Nasrullah, saat ditemui di ruangannya di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2014) malam.

Dia menuturkan, pihaknya saat ini tengah melakukan kajian atas data yang didapat Bawaslu dari hasil pantauan langsung di Stadion Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Selatan, saat apel digelar.

"Bawaslu telah mengumpulkan beberapa data dan tentu juga menurunkan beberapa orang-orang ketika acara itu digelar. Kami ke sana melihat, memantau tentu di lapangan. Dari hasil pantauan itulah Bawaslu sekarang melakukan kajian," katanya.

Nasrullah mengatakan, dari hasil kajian itu, Bawaslu akan memutuskan apakah dugaan pelanggaran itu dapat dikategorikan sebagai laporan pelanggaran. Jika terbukti melanggar, katanya, Bawaslu akan merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memberi sanksi administrasi. Jika ada dugaan pelanggaran pidana pemilu, menurutnya, Bawaslu akan melanjutkan laporan ke kepolisian.

"Nanti kita akan lihat perkembangannya. Apakah dari hasil kajian dan investigasi, temuan ini bisa dinaikkan derajatnya ke laporan. Laporan itu yang akan dilihat apa ada pelanggaran. Kalau pidana diteruskan ke polisi, kalau pelanggaran administrasi ke KPU," kata Nasrullah.

Sebelumnya, Partai Nasdem menggelar apel siaga yang dipimpin Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, Minggu (23/2/2014). Apel tersebut diikuti sekitar 150.000 kader partai. Dalam pergelaran tersebut, Paloh meminta kadernya bekerja keras dalam Pemilu 2014.

"Insya Allah kita akan memberikan catatan sejarah. Sebagai partai baru dan menghasilkan hasil luar biasa," kata Paloh.

Surya Paloh memerintahkan seluruh jajaran Partai Nasdem di daerah yang hadir untuk terus melakukan konsolidasi agar bisa berbicara banyak pada Pemilu 2014.

Sementara pada September 2013 lalu, Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan hukuman dua bulan masa percobaan dengan ancaman pidana satu bulan penjara dan denda Rp 1 juta subsider 15 hari kepada Sutiyoso.

Dia dianggap melanggar Pasal 276 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif dan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pedoman dan Tata Cara Kampanye. Bang Yos dinilai melakukan kampanye terbuka sebelum masa kampanye rapat umum dimulai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Nasional
KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com