"Yang lain memang dalam proses penyidikan, ditangani direktorat Tindak Pidana Korupsi, saya belum tahu up date terakhir mereka sampai mana, tapi perintah Kabareskrim itu dilaksanakan penyidikan oleh Ditipidkor terkait aliran dana ke anggota lain, hasil penyidikannya belum selesai," ungkap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Ronny Franky Sompie di Hoterl Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2014) malam.
Soal Labora yang dinyatakan tak terbukti melakukan pencucian uang, Ronny mengatakan kepolisian mengedepankan azas praduga tak bersalah. Dia mengatakan kepolisian akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum kasus ini terkait putusan tersebut. "Yang penting kasus berkait Labora Sitorus selaku pelaku itu bisa diputus kemudian ada kekuatan hukum tetap, itu jadi pedoman dia bersalah," ujar dia.
Ronny mengatakan putusan atas perkara Labora juga bakal menjadi bahan evaluasi Polri selaku penyidik dan jaksa sebagai penuntut umum. "Kami lakukan maksimal upaya penyidikan semua berdasarkan alat bukti, tanpa alat bukti kami tidak bisa mengira-ngira, alat bukti dipakai untuk menentukakan Labora Sitorus bersalah (atau tidak) dalam pidana mana termasuk TPPU. Harus dipastikan kasus asalnya dulu sebelum ditindaklanjuti TPPU-nya," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.