Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Anggota DPR: Keputusan SKRT Bukan Faktor Anggoro

Kompas.com - 13/02/2014, 06:12 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Yusuf Erwin Faishal, mengatakan, keputusan melanjutkan proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) bukan karena pengaruh pemilik PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo. Keputusan itu sesuai permohonan Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

"Kami (DPR) ambil keputusan sesuai dengan permohonan Kemenhut, bukan faktor Anggoro," kata Yusuf seusai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait proses pengajuan anggaran SKRT di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (12/2/2014) malam.

Menurut Yusuf, saat itu rencana proyek SKRT sengaja diadakan lagi untuk mendukung sarana polisi hutan dalam mengawasi pembalakan liar atau illegal logging. Sebab, illegal logging disinyalir telah merugikan negara sebesar Rp 6 triliun sampai Rp 10 triliun.

Sementara itu, inisiatif menghidupkan kembali proyek SKRT, menurut Yusuf berasal dari Menteri Kehutanan saat itu MS Kaban. "Itu keinginan Menhut, bahwa untuk mengawasi illegal logging dan kebakaran hutan, kita perlu sistem komunikasi. Pada saat itu handphone belum canggih," terangnya.

Yusuf juga mengatakan tidak ada yang salah dengan keputusan melanjutkan proyek SKRT. Menurutnya, kesalahan itu hanya ada pada anggota Komisi IV DPR periode saat itu yang menerima uang dari Anggoro. "Saya kira jangan keputusan itu dipersalahkan, yang disalahkan adalah anggota dewan yang menerima hadiah. Itu salah, oke," ujarnya.

Selain itu, Yusuf mengatakan pula bahwa selama pembahasan tidak terjadi penyimpangan. Ia membantah ada rencana penunjukan langsung untuk memenangkan PT Masaro dalam tender proyek SKRT saat pembahasan anggaran. "Dalam membahas anggaran kami tidak mempersoalkan apakah penunjukan langsung dan tender. Tapi, Komisi IV meminta ditender agar merek lain bisa bersaing," terangnya.

Dalam kasus ini, Yusuf diperiksa dalam kapasitas sebagai Ketua Komisi IV DPR, komisi yang membidangi sektor kehutanan, saat keputusan soal SKRT dibuat. Ia bersama anggota Komisi IV DPR saat itu, yakni Azwar Chesputra, Al-Amin Nur Nasution, Hilman Indra, dan Fachri Andi Leluas, divonis bersalah melalui putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Mereka disebut menerima uang dari Anggoro. Kasus ini juga menjerat adik Anggoro, Anggodo Widjojo.

Fakta persidangan kasus ini menyebutkan pula ada dugaan aliran dana ke sejumlah pejabat di Kementerian Kehutanan, termasuk Sekjen Kementerian Kehutanan, Boen Purnama. Aliran dana ke pejabat tersebut diduga diketahui Kaban. Selain itu, Kaban juga diduga menandatangani surat penunjukan langsung untuk PT Masaro Radiokom. Seusai diperiksa KPK pada 2012, Kaban mengatakan penunjukan langsung PT Masaro sudah sesuai proses.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com