"Pak SBY (Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, red) telah mengeluarkan keputusan soal remisi, di mana penjahat narkoba, teroris, dan korupsi tidak akan diberikan remisi. Namun, keputusan itu tidak berlaku surut, tetapi ke depan. Kalau berlaku surut, orang yang telah dibebaskan karena mendapat remisi, maka akan dihukum lagi," kata Marzuki saat menjadi narasumber di acara seminar di Gedung Soetardjo, Universitas Jember, Jawa Timur, Selasa (11/2/2014).
Menurut Marzuki, vonis Corby masih berdasarkan aturan yang lama. "Presiden atas usulan Menteri Hukum dan HAM tentu ya harus melihat, apakah menteri sudah melaksanakan aturan yang ada atau tidak. Kalau sudah sesuai aturan, Presiden tentu harus menandatangani. Tidak mungkin seorang Presiden mengajarkan menterinya untuk melanggar aturan. Ini yang harus dipahami," terang politisi Demokrat ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, Corby mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Denpasar, Bali, Senin (10/2/2014). Dia adalah terpidana dengan vonis 20 tahun untuk kepemilikan 4,1 kilogram ganja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.